<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diperpanjang, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April</title><description>Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan work from home.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191290/diperpanjang-pns-kerja-dari-rumah-hingga-21-april</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191290/diperpanjang-pns-kerja-dari-rumah-hingga-21-april"/><item><title>Diperpanjang, PNS Kerja dari Rumah hingga 21 April</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191290/diperpanjang-pns-kerja-dari-rumah-hingga-21-april</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191290/diperpanjang-pns-kerja-dari-rumah-hingga-21-april</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2020 04:16 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/30/320/2191290/diperpanjang-pns-kerja-dari-rumah-hingga-21-april-cRIwVrfA5p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/30/320/2191290/diperpanjang-pns-kerja-dari-rumah-hingga-21-april-cRIwVrfA5p.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April 2020.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tentang Perubahan Atas Surat edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

&amp;ldquo;Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,&amp;rdquo; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Selengkapnya: Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 21 April 2020.

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB tentang Perubahan Atas Surat edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

&amp;ldquo;Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,&amp;rdquo; ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Selengkapnya: Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020
</content:encoded></item></channel></rss>
