<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Desa 2020 Akan Digunakan untuk Padat Karya Tunai dan Tanggap Covid-19</title><description>Kemendes PDTT telah mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi penanganan covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191693/dana-desa-2020-akan-digunakan-untuk-padat-karya-tunai-dan-tanggap-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191693/dana-desa-2020-akan-digunakan-untuk-padat-karya-tunai-dan-tanggap-covid-19"/><item><title>Dana Desa 2020 Akan Digunakan untuk Padat Karya Tunai dan Tanggap Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191693/dana-desa-2020-akan-digunakan-untuk-padat-karya-tunai-dan-tanggap-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/03/31/320/2191693/dana-desa-2020-akan-digunakan-untuk-padat-karya-tunai-dan-tanggap-covid-19</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2020 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/03/31/320/2191693/dana-desa-2020-akan-digunakan-untuk-padat-karya-tunai-dan-tanggap-covid-19-7WZ7xLwj7K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/03/31/320/2191693/dana-desa-2020-akan-digunakan-untuk-padat-karya-tunai-dan-tanggap-covid-19-7WZ7xLwj7K.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi penanganan covid-19. Di mana surat tersebut mengenai Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa akan membutuhkan biaya melalui Dana Desa 2020.

&quot;Maka itu, kita akan mengubah APBDes, agar perekonomian desa tetap terjaga dan Covid 19 di desa dapat dicegah dan ditangani,&quot; ujar dia pada telekonfrensi di Gedung BNPB Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa padat karya tunai desa memperkuat daya tahan ekonomi desa. Di mana akan berpengaruh ke pendapatan masyarakat desa dan penguatan kesehatan.

&quot;Pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, kelompok marginal lainnya. Dan pemberian upah yang diberikan secara harian,&quot; ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan, Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan yang diambil secara cepat. Di mana hal ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah mengeluarkan surat edaran untuk antisipasi penanganan covid-19. Di mana surat tersebut mengenai Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa akan membutuhkan biaya melalui Dana Desa 2020.

&quot;Maka itu, kita akan mengubah APBDes, agar perekonomian desa tetap terjaga dan Covid 19 di desa dapat dicegah dan ditangani,&quot; ujar dia pada telekonfrensi di Gedung BNPB Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa padat karya tunai desa memperkuat daya tahan ekonomi desa. Di mana akan berpengaruh ke pendapatan masyarakat desa dan penguatan kesehatan.

&quot;Pekerja yang dilibatkan berasal dari keluarga rumah tangga miskin, pengangguran, setengah penganggur, kelompok marginal lainnya. Dan pemberian upah yang diberikan secara harian,&quot; ungkap dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Kemendes PDTT, Eko Sri Haryanto mengatakan, Kemendes PDTT mengeluarkan kebijakan yang diambil secara cepat. Di mana hal ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).</content:encoded></item></channel></rss>
