<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpang Siur Pembatasan Akses Jabodetabek, Begini Penjelasan Kemenko Maritim</title><description>BPTJ) telah mengeluarkan surat edaran pembatasan penggunaan  moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke Jabodetabek.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2192939/simpang-siur-pembatasan-akses-jabodetabek-begini-penjelasan-kemenko-maritim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2192939/simpang-siur-pembatasan-akses-jabodetabek-begini-penjelasan-kemenko-maritim"/><item><title>Simpang Siur Pembatasan Akses Jabodetabek, Begini Penjelasan Kemenko Maritim</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2192939/simpang-siur-pembatasan-akses-jabodetabek-begini-penjelasan-kemenko-maritim</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2192939/simpang-siur-pembatasan-akses-jabodetabek-begini-penjelasan-kemenko-maritim</guid><pubDate>Kamis 02 April 2020 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/02/320/2192939/simpang-siur-pembatasan-akses-jabodetabek-begini-penjelasan-kemenko-maritim-yYvVjA5tso.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jalan Tol (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/02/320/2192939/simpang-siur-pembatasan-akses-jabodetabek-begini-penjelasan-kemenko-maritim-yYvVjA5tso.jpg</image><title>Jalan Tol (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa pandemik virus corona atau covid-19.

Terkait hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastuktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin menyebut surat edaran tersebut bersifat rekomendasi bukan mandatori. Sehingga tidak wajib dilakukan.

&quot;Jadi ceritanya begini, kemarin kita rapat siang, mau tindak lanjut PP 21 2020 tentang PSSB. Kami berusaha terjemahkan bagaimana jaga jarak supaya dampaknya masif. Kemudian dikeluarkan surat edaran (SE) oleh BPTJ. Intinya memang rekomendasi sifatnya, tidak mandatori karena keputusan prinsip belum diputuskan pemerintah nasional,&quot; kata dia pada telekonfrensi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, penerbitan surat edaran itu untuk menguji kesiapan masyarakat apabila diterapkan secara efektif. Tapi, pada kondisi di lapangan sebagian besar masyarakat tidak siap dan kaget.

&quot;Kemarin kita lihat sebagian besar kaget ya. Ini menurut saya masyarakat harus belajar, saat ini sudah dinyatakan kondisi gawat darurat. Kondisinya KLB,&quot; ungkap dia.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk ke depannya harus siap dengan segala kondisi termasuk kalau surat edaran itu berlaku efektif. Karena tujuan utama yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

&quot;Maka itu, saya sarankan semua risiko harus siap kita tanggung bersama. Dan tidak ada cerita bisnis saya berkurang. Kita semua harus sama-sama sikapi secara bijak dan yang penting acuan dari beberapa pakar hukum yang mengatakan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi selama masa pandemik virus corona atau covid-19.

Terkait hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Infrastuktur dan Transportasi Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin menyebut surat edaran tersebut bersifat rekomendasi bukan mandatori. Sehingga tidak wajib dilakukan.

&quot;Jadi ceritanya begini, kemarin kita rapat siang, mau tindak lanjut PP 21 2020 tentang PSSB. Kami berusaha terjemahkan bagaimana jaga jarak supaya dampaknya masif. Kemudian dikeluarkan surat edaran (SE) oleh BPTJ. Intinya memang rekomendasi sifatnya, tidak mandatori karena keputusan prinsip belum diputuskan pemerintah nasional,&quot; kata dia pada telekonfrensi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, penerbitan surat edaran itu untuk menguji kesiapan masyarakat apabila diterapkan secara efektif. Tapi, pada kondisi di lapangan sebagian besar masyarakat tidak siap dan kaget.

&quot;Kemarin kita lihat sebagian besar kaget ya. Ini menurut saya masyarakat harus belajar, saat ini sudah dinyatakan kondisi gawat darurat. Kondisinya KLB,&quot; ungkap dia.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk ke depannya harus siap dengan segala kondisi termasuk kalau surat edaran itu berlaku efektif. Karena tujuan utama yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

&quot;Maka itu, saya sarankan semua risiko harus siap kita tanggung bersama. Dan tidak ada cerita bisnis saya berkurang. Kita semua harus sama-sama sikapi secara bijak dan yang penting acuan dari beberapa pakar hukum yang mengatakan hukum tertinggi adalah keselamatan masyarakat,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
