<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkeu Sri Mulyani Serahkan Perppu Penanganan Covid-19 Kepada Ketua DPR RI</title><description>Sri Mulyani menyerahkan Surat Presiden bersama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU), Nomor 1 tahun 2020 ke DPR.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2193084/menkeu-sri-mulyani-serahkan-perppu-penanganan-covid-19-kepada-ketua-dpr-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2193084/menkeu-sri-mulyani-serahkan-perppu-penanganan-covid-19-kepada-ketua-dpr-ri"/><item><title>Menkeu Sri Mulyani Serahkan Perppu Penanganan Covid-19 Kepada Ketua DPR RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2193084/menkeu-sri-mulyani-serahkan-perppu-penanganan-covid-19-kepada-ketua-dpr-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2193084/menkeu-sri-mulyani-serahkan-perppu-penanganan-covid-19-kepada-ketua-dpr-ri</guid><pubDate>Kamis 02 April 2020 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/02/320/2193084/menkeu-sri-mulyani-serahkan-perppu-penanganan-covid-19-kepada-ketua-dpr-ri-TnkDquDNjJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/02/320/2193084/menkeu-sri-mulyani-serahkan-perppu-penanganan-covid-19-kepada-ketua-dpr-ri-TnkDquDNjJ.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan Surat Presiden bersama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU), Nomor 1 tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI Jakarta hari ini
&quot;Siang hari ini saya membawakan bersama dengan Pak Yasona sebagai dua Menteri yang mendapatkan Surat Presiden Jokowi untuk mewakili pemerintah, di dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ingin diundangkan menjadi Undang-Undagn, Perppu nomor 1 tahun 2020 menyangkut keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan,&quot; ujar dia, Kamis (2/4/2020).&amp;nbsp;
Dia menjelaskan seperti disampaikan dalam pernyataan Presiden Jokowi beberapa hari yang lalu, beliau telah menandatangani Perppu dalam rangka untuk merespons kondisi penyebaran Covid-19 di seluruh dunia.
&amp;nbsp;Baca juga: Anggaran Jaring Pengaman Sosial di Tangan Sri Mulyani
&quot;Di mana lebih dari 200 negara di dunia menghadapi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan dan ini berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan,&quot; ungkap dia.
Maka itu, lanjut dia, langkah-langkah yang extraordinary, yang luar biasa perlu dilakukan karena kita menghadapi kondisi yang extraordinary, yang di luar kebiasaan. Di sinilah Perppu dijadikan sebagai ladasan hukum untuk merespons di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan, keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak.
&quot;Dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan,&quot; jelas dia.Menurut dia, Presiden Jokowi telah menyampaikan, untuk bisa menangani  Covid-19 ini maka anggaran di bidang kesehatan perlu untuk  diprioritaskan. Dan itu sudah dilakukan, pertama melalui realokasi dan  refokusing dari APBN 2020 maupun APBD di setiap pemda. Namun itu saja  tidak memadai, karena dipandang makin penting untuk melakukan  langkah-langkah yang jauh lebih besar dan lebih signifikan.
&quot;Jadi beliau telah menyampaikan, tambahan anggaran kesehatan sebesar  Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk Perpres.  Langkah-langkah 75 triliun di bidang kesehatan menyangkut penambahan  untuk pembelian alat-alat kesehatan termasuk APD bagi seluruh tenaga  medis. Juga dalam meng-upgrade 132 Rumah Sakit (RS), yang menjadi RS  rujukan di seluruh Indonesia. Ini RS Pusat maupun Daerah,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan Surat Presiden bersama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU), Nomor 1 tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI Jakarta hari ini
&quot;Siang hari ini saya membawakan bersama dengan Pak Yasona sebagai dua Menteri yang mendapatkan Surat Presiden Jokowi untuk mewakili pemerintah, di dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ingin diundangkan menjadi Undang-Undagn, Perppu nomor 1 tahun 2020 menyangkut keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan,&quot; ujar dia, Kamis (2/4/2020).&amp;nbsp;
Dia menjelaskan seperti disampaikan dalam pernyataan Presiden Jokowi beberapa hari yang lalu, beliau telah menandatangani Perppu dalam rangka untuk merespons kondisi penyebaran Covid-19 di seluruh dunia.
&amp;nbsp;Baca juga: Anggaran Jaring Pengaman Sosial di Tangan Sri Mulyani
&quot;Di mana lebih dari 200 negara di dunia menghadapi penyebaran COVID-19 yang telah menjadi krisis kesehatan dan kemanusiaan dan ini berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan,&quot; ungkap dia.
Maka itu, lanjut dia, langkah-langkah yang extraordinary, yang luar biasa perlu dilakukan karena kita menghadapi kondisi yang extraordinary, yang di luar kebiasaan. Di sinilah Perppu dijadikan sebagai ladasan hukum untuk merespons di dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penyelamatan kesehatan, keselamatan masyarakat, membantu masyarakat yang terdampak.
&quot;Dan membantu dunia usaha serta sektor ekonomi, serta diharapkan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan,&quot; jelas dia.Menurut dia, Presiden Jokowi telah menyampaikan, untuk bisa menangani  Covid-19 ini maka anggaran di bidang kesehatan perlu untuk  diprioritaskan. Dan itu sudah dilakukan, pertama melalui realokasi dan  refokusing dari APBN 2020 maupun APBD di setiap pemda. Namun itu saja  tidak memadai, karena dipandang makin penting untuk melakukan  langkah-langkah yang jauh lebih besar dan lebih signifikan.
&quot;Jadi beliau telah menyampaikan, tambahan anggaran kesehatan sebesar  Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk Perpres.  Langkah-langkah 75 triliun di bidang kesehatan menyangkut penambahan  untuk pembelian alat-alat kesehatan termasuk APD bagi seluruh tenaga  medis. Juga dalam meng-upgrade 132 Rumah Sakit (RS), yang menjadi RS  rujukan di seluruh Indonesia. Ini RS Pusat maupun Daerah,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
