<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kartu Pra-Kerja Segera Dijalankan, Menaker Minta Data Pekerja yang Kena PHK ke Pemda</title><description>Kemnaker meminta Kadisnaker se-Indonesia untuk segera melaporkan jumlah pekerja yang berhak menerima  bantuan kartu pra-kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2193133/kartu-pra-kerja-segera-dijalankan-menaker-minta-data-pekerja-yang-kena-phk-ke-pemda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2193133/kartu-pra-kerja-segera-dijalankan-menaker-minta-data-pekerja-yang-kena-phk-ke-pemda"/><item><title>Kartu Pra-Kerja Segera Dijalankan, Menaker Minta Data Pekerja yang Kena PHK ke Pemda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2193133/kartu-pra-kerja-segera-dijalankan-menaker-minta-data-pekerja-yang-kena-phk-ke-pemda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/02/320/2193133/kartu-pra-kerja-segera-dijalankan-menaker-minta-data-pekerja-yang-kena-phk-ke-pemda</guid><pubDate>Kamis 02 April 2020 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/02/320/2193133/kartu-pra-kerja-segera-dijalankan-menaker-minta-data-pekerja-yang-kena-phk-ke-pemda-lb17KFk4vf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/02/320/2193133/kartu-pra-kerja-segera-dijalankan-menaker-minta-data-pekerja-yang-kena-phk-ke-pemda-lb17KFk4vf.jpg</image><title>Buruh (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera melaporkan jumlah pekerja yang berhak menerima bantuan kartu pra-kerja. Utamanya adalah para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat virus corona atau covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, para pekerja itu meliputi pekerja dari sektor informal maupun yang formal. Namun, pemerintah menaruh perhatian khusus pada pekerja informal khususnya yang bekerja di sektor Usaha Kecil Menengah (UKM).
Memang menurut Ida, semula program kartu pra-kerja ini hanya ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Namun Kartu Pra-kerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespons dampak Covid-19.
&amp;nbsp;Baca juga: Anggaran Jaring Pengaman Sosial di Tangan Sri Mulyani
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Pra-kerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.
&quot;Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu pra-kerja,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (2/4/2020).
Menurut Ida, pelaporan data pekerja ini diminta untuk sesegera mungkin disetorkan. Sehingga penyaluran kartu pra-kerja ini juga bisa dilakukan secepatnya.Nantinya, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by  address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email;  dan pekerjaan. Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera  dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu  pra-kerja bisa dimulai.
&amp;ldquo;Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu pra-kerja  diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online  terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan,&quot; kata Ida.
Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan  bisa mengakses program Kartu Pra-kerja sepanjang memenuhi persyaratan.  Syaratnya penerima Kartu Pra-kerja berusia di atas 18 tahun, mengalami  PHK atau dirumahkan.
Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan  industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan  (SISNAKER). Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan  lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK  Swasta.
Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline.  Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline,  peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari  lembaga yang diikutinya.
&quot;Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya,  peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah  memperoleh bantuan program PKH,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera melaporkan jumlah pekerja yang berhak menerima bantuan kartu pra-kerja. Utamanya adalah para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat virus corona atau covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, para pekerja itu meliputi pekerja dari sektor informal maupun yang formal. Namun, pemerintah menaruh perhatian khusus pada pekerja informal khususnya yang bekerja di sektor Usaha Kecil Menengah (UKM).
Memang menurut Ida, semula program kartu pra-kerja ini hanya ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling). Namun Kartu Pra-kerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespons dampak Covid-19.
&amp;nbsp;Baca juga: Anggaran Jaring Pengaman Sosial di Tangan Sri Mulyani
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Pra-kerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.
&quot;Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu pra-kerja,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (2/4/2020).
Menurut Ida, pelaporan data pekerja ini diminta untuk sesegera mungkin disetorkan. Sehingga penyaluran kartu pra-kerja ini juga bisa dilakukan secepatnya.Nantinya, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name- by  address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email;  dan pekerjaan. Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera  dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu  pra-kerja bisa dimulai.
&amp;ldquo;Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu pra-kerja  diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online  terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan,&quot; kata Ida.
Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan  bisa mengakses program Kartu Pra-kerja sepanjang memenuhi persyaratan.  Syaratnya penerima Kartu Pra-kerja berusia di atas 18 tahun, mengalami  PHK atau dirumahkan.
Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan  industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan  (SISNAKER). Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan  lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK  Swasta.
Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline.  Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline,  peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari  lembaga yang diikutinya.
&quot;Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya,  peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah  memperoleh bantuan program PKH,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
