<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: Perusahaan Wajib Berikan THR di Tengah Pandemi Covid-19   </title><description>Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/03/320/2193467/menaker-perusahaan-wajib-berikan-thr-di-tengah-pandemi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/03/320/2193467/menaker-perusahaan-wajib-berikan-thr-di-tengah-pandemi-covid-19"/><item><title>Menaker: Perusahaan Wajib Berikan THR di Tengah Pandemi Covid-19   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/03/320/2193467/menaker-perusahaan-wajib-berikan-thr-di-tengah-pandemi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/03/320/2193467/menaker-perusahaan-wajib-berikan-thr-di-tengah-pandemi-covid-19</guid><pubDate>Jum'at 03 April 2020 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/03/320/2193467/menaker-perusahaan-wajib-berikan-thr-di-tengah-pandemi-covid-19-iRAwzoGsVx.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/03/320/2193467/menaker-perusahaan-wajib-berikan-thr-di-tengah-pandemi-covid-19-iRAwzoGsVx.jpeg</image><title>Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.



Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.



&quot;THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,&quot; kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).


Menaker Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.


&quot;Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,&quot; ujar Ida.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.



Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.



&quot;THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,&quot; kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (3/4/2020).


Menaker Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.


&quot;Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,&quot; ujar Ida.

</content:encoded></item></channel></rss>
