<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasar hingga Supermarket Dapat Pengecualian dalam PSBB</title><description>Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/05/320/2194320/pasar-hingga-supermarket-dapat-pengecualian-dalam-psbb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/05/320/2194320/pasar-hingga-supermarket-dapat-pengecualian-dalam-psbb"/><item><title>Pasar hingga Supermarket Dapat Pengecualian dalam PSBB</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/05/320/2194320/pasar-hingga-supermarket-dapat-pengecualian-dalam-psbb</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/05/320/2194320/pasar-hingga-supermarket-dapat-pengecualian-dalam-psbb</guid><pubDate>Minggu 05 April 2020 07:41 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/05/320/2194320/pasar-hingga-supermarket-dapat-pengecualian-dalam-psbb-yBbMoEk8H5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ritel (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/05/320/2194320/pasar-hingga-supermarket-dapat-pengecualian-dalam-psbb-yBbMoEk8H5.jpg</image><title>Ritel (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. Hal tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Mengutip Permenkes terebut, Jakarta, Minggu (5/4/2020), Pada Pasal 13 ayat 6 dan 7 terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi beberapa tempat, yaitu:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jawa Barat Anggarkan Rp16 Triliun Atasi Covid-19
1. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energy,
2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Strategi untuk Perusahaan di Indonesia Memanfaatkan Peluang Bisnis 
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang. Serta berpedoman  pada  protokol dan peraturan perundang-undangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat aturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020. Hal tersebut juga mengatur pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Mengutip Permenkes terebut, Jakarta, Minggu (5/4/2020), Pada Pasal 13 ayat 6 dan 7 terkait pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Terkecuali bagi beberapa tempat, yaitu:
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jawa Barat Anggarkan Rp16 Triliun Atasi Covid-19
1. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energy,
2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
3. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Strategi untuk Perusahaan di Indonesia Memanfaatkan Peluang Bisnis 
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang. Serta berpedoman  pada  protokol dan peraturan perundang-undangan.</content:encoded></item></channel></rss>
