<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdampak Covid-19 Langsung atau Tidak, Debitur KPR Bisa Tunda Cicilan</title><description>OJK memastikan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menunda cicilannya</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/05/470/2194514/terdampak-covid-19-langsung-atau-tidak-debitur-kpr-bisa-tunda-cicilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/05/470/2194514/terdampak-covid-19-langsung-atau-tidak-debitur-kpr-bisa-tunda-cicilan"/><item><title>Terdampak Covid-19 Langsung atau Tidak, Debitur KPR Bisa Tunda Cicilan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/05/470/2194514/terdampak-covid-19-langsung-atau-tidak-debitur-kpr-bisa-tunda-cicilan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/05/470/2194514/terdampak-covid-19-langsung-atau-tidak-debitur-kpr-bisa-tunda-cicilan</guid><pubDate>Minggu 05 April 2020 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/05/470/2194514/terdampak-covid-19-langsung-atau-tidak-debitur-kpr-bisa-tunda-cicilan-Zk2TcT5LjM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/05/470/2194514/terdampak-covid-19-langsung-atau-tidak-debitur-kpr-bisa-tunda-cicilan-Zk2TcT5LjM.jpg</image><title>Rumah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menunda cicilannya, apabila tempat kerjanya atau usahanya terdampak dari pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso keputusan itu telah tertuang dalam sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Selisih Bunga untuk Kredit Rumah Murah
&quot;Jadi, apabila ini dia (debitur) terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk kriteria,&quot; ujar dia pada telekonfrensi, Minggu (5/4/2020).

Dia menjelaskan hingga saat ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun kedepan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Syarat Dapatkan Bantuan Kredit Rumah di Tengah Wabah Corona
&quot;Oleh karena itu, kami bersama dengan Pemerintah seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri,&quot; ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh asosiasi termasuk HIMBARA maupun PERBANAS untuk bisa mengimplementasikan POJK tersebut.

&quot;Kita setiap saat komunikasi dengan asosiasi Himbara. Perbanas kita minta proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Tapi mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagaian besar sudah mengimplementasikan itu,&quot; tandas dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengultimatum debt collector agar tidak menarik kendaraan selama covid-19. Hal ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menunda cicilannya, apabila tempat kerjanya atau usahanya terdampak dari pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso keputusan itu telah tertuang dalam sudah tertuang dalam ketentuan stimulus bidang perbankan yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Alasan Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Selisih Bunga untuk Kredit Rumah Murah
&quot;Jadi, apabila ini dia (debitur) terimbas dari Covid-19 baik langsung tidak langsung mestinya masuk kriteria,&quot; ujar dia pada telekonfrensi, Minggu (5/4/2020).

Dia menjelaskan hingga saat ini kondisi kesehatan perbankan masih dalam kondisi prima dan sehat meskipun kedepan tidak menutup kemungkinan sektor keuangan termasuk bank dapat terdampak dari pelemahan ekonomi akibat Covid-19.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Syarat Dapatkan Bantuan Kredit Rumah di Tengah Wabah Corona
&quot;Oleh karena itu, kami bersama dengan Pemerintah seluruh pihak terus melakukan stimulus ke industri,&quot; ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh asosiasi termasuk HIMBARA maupun PERBANAS untuk bisa mengimplementasikan POJK tersebut.

&quot;Kita setiap saat komunikasi dengan asosiasi Himbara. Perbanas kita minta proaktif mendata nasabah yang mulai berdampak jangan menunggu. Tapi mereka sudah proaktif mendata semua nasabahnya sebagaian besar sudah mengimplementasikan itu,&quot; tandas dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengultimatum debt collector agar tidak menarik kendaraan selama covid-19. Hal ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online, taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).</content:encoded></item></channel></rss>
