<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online</title><description>Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memuat tentang insentif pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/06/20/2194885/pengajuan-insentif-pajak-untuk-keringanan-dampak-covid-19-bisa-via-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/06/20/2194885/pengajuan-insentif-pajak-untuk-keringanan-dampak-covid-19-bisa-via-online"/><item><title>Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/06/20/2194885/pengajuan-insentif-pajak-untuk-keringanan-dampak-covid-19-bisa-via-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/06/20/2194885/pengajuan-insentif-pajak-untuk-keringanan-dampak-covid-19-bisa-via-online</guid><pubDate>Senin 06 April 2020 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/06/20/2194885/pengajuan-insentif-pajak-untuk-keringanan-dampak-covid-19-bisa-via-online-9Vx95hE8Es.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/06/20/2194885/pengajuan-insentif-pajak-untuk-keringanan-dampak-covid-19-bisa-via-online-9Vx95hE8Es.jpg</image><title>Pajak (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memuat tentang insentif pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Hal ini dilakukan untuk menangkis dampak virus corona atau covid-19.

Untuk mempermudah penyalurannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan online untuk insentif pajak. Di mana, wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui website pajak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Fakta-Fakta soal Pegawai Bebas PPh 21 di Tengah Covid-19
Mengutip keterangan tertulis DJP, Jakarta, Senin (6/4/2020), caranya dengan mengunjungi dan login pada website ditjen pajak. Selanjutnya memilih tab layanan dan klik pada icon KSWP. Setelah itu dilanjutkan pada profile pemenuhan kewajiban pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Untuk  melaksanakan  pemberian  insentif  tersebut  maka  Direktorat  Jenderal  Pajak  menentukan klasifikasi  lapangan  usaha  wajib  pajak  berdasarkan  SPT  tahunpajak  2018  yaitu  mengikuti  KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT  dimaksud  maka  KLU  wajib  pajak  ditentukan  berdasarkan  data  KLU  terakhir  yang  ada  pada database(masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Airlangga: Relaksasi PPh 25 Akan Dievaluasi
Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak  dapat  melakukan  pembetulan  KLU  dengan  cara  pembetulan  SPT.  Apabila  terhadap  SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memuat tentang insentif pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Hal ini dilakukan untuk menangkis dampak virus corona atau covid-19.

Untuk mempermudah penyalurannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan online untuk insentif pajak. Di mana, wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui website pajak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Fakta-Fakta soal Pegawai Bebas PPh 21 di Tengah Covid-19
Mengutip keterangan tertulis DJP, Jakarta, Senin (6/4/2020), caranya dengan mengunjungi dan login pada website ditjen pajak. Selanjutnya memilih tab layanan dan klik pada icon KSWP. Setelah itu dilanjutkan pada profile pemenuhan kewajiban pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Untuk  melaksanakan  pemberian  insentif  tersebut  maka  Direktorat  Jenderal  Pajak  menentukan klasifikasi  lapangan  usaha  wajib  pajak  berdasarkan  SPT  tahunpajak  2018  yaitu  mengikuti  KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT  dimaksud  maka  KLU  wajib  pajak  ditentukan  berdasarkan  data  KLU  terakhir  yang  ada  pada database(masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menko Airlangga: Relaksasi PPh 25 Akan Dievaluasi
Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak  dapat  melakukan  pembetulan  KLU  dengan  cara  pembetulan  SPT.  Apabila  terhadap  SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.</content:encoded></item></channel></rss>
