<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Sikap OJK soal Kebijakan Pelonggaran Kredit dan Debt Collector Masih Tagih Utang</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sikap atas masih adanya keluhan debitur mengenai maraknya debt collector</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/06/320/2194783/5-sikap-ojk-soal-kebijakan-pelonggaran-kredit-dan-debt-collector-masih-tagih-utang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/06/320/2194783/5-sikap-ojk-soal-kebijakan-pelonggaran-kredit-dan-debt-collector-masih-tagih-utang"/><item><title>5 Sikap OJK soal Kebijakan Pelonggaran Kredit dan Debt Collector Masih Tagih Utang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/06/320/2194783/5-sikap-ojk-soal-kebijakan-pelonggaran-kredit-dan-debt-collector-masih-tagih-utang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/06/320/2194783/5-sikap-ojk-soal-kebijakan-pelonggaran-kredit-dan-debt-collector-masih-tagih-utang</guid><pubDate>Senin 06 April 2020 12:08 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/06/320/2194783/5-sikap-ojk-soal-kebijakan-pelonggaran-kredit-dan-debt-collector-masih-tagih-utang-5er1NKR5Zt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/06/320/2194783/5-sikap-ojk-soal-kebijakan-pelonggaran-kredit-dan-debt-collector-masih-tagih-utang-5er1NKR5Zt.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sikap atas masih adanya keluhan debitur mengenai maraknya debt collector menagih kredit pembiayaan di tengah kebijakan pelonggaran kredit.

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

&quot;OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing),&quot; kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Keringanan Cicilan Kredit
Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerjasama nasabah atau debitur dan bank atau perusahaan pembiayaan sebagai berikut :

1.     Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing
Baca Juga: Soal Keringanan Kredit, OJK: Tidak Perlu Datang ke Bank
2.     Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur

3.     Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
4.     Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah  macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat  dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai  dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak  wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja  berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan  tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai  yang diperjanjikan.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sikap atas masih adanya keluhan debitur mengenai maraknya debt collector menagih kredit pembiayaan di tengah kebijakan pelonggaran kredit.

Aturan kelonggaran kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical.

&quot;OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing),&quot; kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Keringanan Cicilan Kredit
Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerjasama nasabah atau debitur dan bank atau perusahaan pembiayaan sebagai berikut :

1.     Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing
Baca Juga: Soal Keringanan Kredit, OJK: Tidak Perlu Datang ke Bank
2.     Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur

3.     Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
4.     Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah  macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat  dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai  dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak  wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja  berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan  tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai  yang diperjanjikan.</content:encoded></item></channel></rss>
