<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Mau Mudik Harus Dapat Izin Bos</title><description>KemenpanRB melarang Aparatur Sipil Negara untuk mudik ke kampung halaman.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195315/pns-mau-mudik-harus-dapat-izin-bos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195315/pns-mau-mudik-harus-dapat-izin-bos"/><item><title>PNS Mau Mudik Harus Dapat Izin Bos</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195315/pns-mau-mudik-harus-dapat-izin-bos</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195315/pns-mau-mudik-harus-dapat-izin-bos</guid><pubDate>Selasa 07 April 2020 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/07/320/2195315/pns-mau-mudik-harus-dapat-izin-bos-zAqcjvbV9B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/07/320/2195315/pns-mau-mudik-harus-dapat-izin-bos-zAqcjvbV9B.jpg</image><title>Mudik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman. Selain itu, para PNS juga diminta untuk tidak berpergian keluar rumah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS, Baca Selengkapnya
Surat edaran ini merupakan revisi dari himbauan sebelumnya. Adapun sebelumnya, Menpan juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti.&amp;nbsp;
Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin 6 April 2020, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.
Bagi ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah atau mudik, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.&amp;nbsp;Menteri PANRB menekankan kepada para pimpinan atau pejabat di tingkat  kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan para ASN di lingkungan  instansi yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini.
Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan  menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja  Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018  Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
&amp;ldquo;Lebih tegas disebut sebagai larangan. Lebih tegas adanya sanksi bagi  yang melanggar,&amp;rdquo; ujar Sekertaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji melalui  pesan singkat, Selasa (7/3/2020).
Selain melarang pergi ke luar daerah dan mudik, Menteri PANRB meminta  para ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan  di luar rumah tanpa kecuali. ASN juga diminta menyampaikan informasi  yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait  pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran korona, ASN  diminta aktif mengajak masyarakat melakukan pencegahan, termasuk tidak  bepergian ke luar daerah maupun mudik, menggunakan masker di luar rumah,  menjaga jarak aman, serta bergotong royong meringankan beban masyarakat  yang membutuhkan.
&amp;ldquo;Surat edaran ini juga mengatur mengenai kewajiban memakai masker dan mengajak masyarakat memakai masker,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halaman. Selain itu, para PNS juga diminta untuk tidak berpergian keluar rumah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik bagi PNS, Baca Selengkapnya
Surat edaran ini merupakan revisi dari himbauan sebelumnya. Adapun sebelumnya, Menpan juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti.&amp;nbsp;
Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin 6 April 2020, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.
Bagi ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah atau mudik, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.&amp;nbsp;Menteri PANRB menekankan kepada para pimpinan atau pejabat di tingkat  kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan para ASN di lingkungan  instansi yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini.
Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan  menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja  Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018  Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
&amp;ldquo;Lebih tegas disebut sebagai larangan. Lebih tegas adanya sanksi bagi  yang melanggar,&amp;rdquo; ujar Sekertaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji melalui  pesan singkat, Selasa (7/3/2020).
Selain melarang pergi ke luar daerah dan mudik, Menteri PANRB meminta  para ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan  di luar rumah tanpa kecuali. ASN juga diminta menyampaikan informasi  yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait  pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran korona, ASN  diminta aktif mengajak masyarakat melakukan pencegahan, termasuk tidak  bepergian ke luar daerah maupun mudik, menggunakan masker di luar rumah,  menjaga jarak aman, serta bergotong royong meringankan beban masyarakat  yang membutuhkan.
&amp;ldquo;Surat edaran ini juga mengatur mengenai kewajiban memakai masker dan mengajak masyarakat memakai masker,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
