<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenperin Sebut IKM Mampu Produksi Makser dan APD</title><description>Sejumlah pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri siap memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195417/kemenperin-sebut-ikm-mampu-produksi-makser-dan-apd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195417/kemenperin-sebut-ikm-mampu-produksi-makser-dan-apd"/><item><title>Kemenperin Sebut IKM Mampu Produksi Makser dan APD</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195417/kemenperin-sebut-ikm-mampu-produksi-makser-dan-apd</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195417/kemenperin-sebut-ikm-mampu-produksi-makser-dan-apd</guid><pubDate>Selasa 07 April 2020 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/07/320/2195417/kemenperin-sebut-ikm-mampu-produksi-makser-dan-apd-RdLImV1M8w.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/07/320/2195417/kemenperin-sebut-ikm-mampu-produksi-makser-dan-apd-RdLImV1M8w.jfif</image><title>Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri siap memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) untuk ikut membantu pemerintah dalam upaya percepatan penangangan covid-19. IKM tersebut antara lain tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
&amp;ldquo;Sebanyak 88% dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Bisa Upah Kerja Diberikan Setiap Hari 
 
Gati memaparkan, kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut berkisar antara 50 hingga 500 lembar per hari. Sedangkan, untuk kapasitas produksi APD, mereka sanggup membuat 20-250 buah per hari. Kendati demikian, baru terdapat 55% IKM yang memahami standar pembuatan masker. Sehingga, 77,5% IKM mengaku mampu memproduksi masker dan APD yang tidak berstandar medis.
Untuk itu, Dirjen IKMA mendorong pelaku IKM agar dapat memproduksi masker non-medis, mengingat kebutuhannya saat ini sangat tinggi dan persyaratannya yang tidak terlalu memberatkan, sehingga pelaku IKM dinilai mampu memproduksinya.
&amp;ldquo;Untuk masker non-medis harus dibuat dua lapis supaya bisa menyaring dengan lebih maksimal. Jadi, IKM membuatnya dengan bebas dan tidak ada persyaratan untuk izin edar, karena yang harus ada izin dan memenuhi SNI adalah masker medis,&amp;rdquo; papar Gati.Upaya tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mempertahankan  bisnis IKM dalam negeri di tengah kondisi mewabahnya COVID-19 dengan  memanfaatkan kain yang mereka miliki atau bermitra dengan penyedia  tekstil. Namun, Gati mengingatkan agar para IKM melakukan self-declare  atau menyatakan kegunaan dari produk masker yang dibuat, misalnya dengan  menyebutkan bahwa masker itu merupakan masker non-medis.
&amp;ldquo;Kalau mereka mendeklarasikan anti bakteri, tahan air dan lain-lain,  ini juga harus dibuktikan dulu kalau kain yang mereka gunakan memang  memenuhi syarat mutu tersebut,&amp;rdquo; ungkap Gati.
Sementara itu, untuk poduk penyanitasi tangan atau hand sanitizer,  Gati mendorong IKM agar memiliki izin produksi dan izin edar Perbekalan  Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Kementerian Kesehatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri siap memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) untuk ikut membantu pemerintah dalam upaya percepatan penangangan covid-19. IKM tersebut antara lain tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
&amp;ldquo;Sebanyak 88% dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Bisa Upah Kerja Diberikan Setiap Hari 
 
Gati memaparkan, kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut berkisar antara 50 hingga 500 lembar per hari. Sedangkan, untuk kapasitas produksi APD, mereka sanggup membuat 20-250 buah per hari. Kendati demikian, baru terdapat 55% IKM yang memahami standar pembuatan masker. Sehingga, 77,5% IKM mengaku mampu memproduksi masker dan APD yang tidak berstandar medis.
Untuk itu, Dirjen IKMA mendorong pelaku IKM agar dapat memproduksi masker non-medis, mengingat kebutuhannya saat ini sangat tinggi dan persyaratannya yang tidak terlalu memberatkan, sehingga pelaku IKM dinilai mampu memproduksinya.
&amp;ldquo;Untuk masker non-medis harus dibuat dua lapis supaya bisa menyaring dengan lebih maksimal. Jadi, IKM membuatnya dengan bebas dan tidak ada persyaratan untuk izin edar, karena yang harus ada izin dan memenuhi SNI adalah masker medis,&amp;rdquo; papar Gati.Upaya tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mempertahankan  bisnis IKM dalam negeri di tengah kondisi mewabahnya COVID-19 dengan  memanfaatkan kain yang mereka miliki atau bermitra dengan penyedia  tekstil. Namun, Gati mengingatkan agar para IKM melakukan self-declare  atau menyatakan kegunaan dari produk masker yang dibuat, misalnya dengan  menyebutkan bahwa masker itu merupakan masker non-medis.
&amp;ldquo;Kalau mereka mendeklarasikan anti bakteri, tahan air dan lain-lain,  ini juga harus dibuktikan dulu kalau kain yang mereka gunakan memang  memenuhi syarat mutu tersebut,&amp;rdquo; ungkap Gati.
Sementara itu, untuk poduk penyanitasi tangan atau hand sanitizer,  Gati mendorong IKM agar memiliki izin produksi dan izin edar Perbekalan  Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Kementerian Kesehatan.</content:encoded></item></channel></rss>
