<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Industri Minta Soft Loan dari Perbankan untuk THR Pegawai</title><description>Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195447/pelaku-industri-minta-soft-loan-dari-perbankan-untuk-thr-pegawai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195447/pelaku-industri-minta-soft-loan-dari-perbankan-untuk-thr-pegawai"/><item><title>Pelaku Industri Minta Soft Loan dari Perbankan untuk THR Pegawai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195447/pelaku-industri-minta-soft-loan-dari-perbankan-untuk-thr-pegawai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195447/pelaku-industri-minta-soft-loan-dari-perbankan-untuk-thr-pegawai</guid><pubDate>Selasa 07 April 2020 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/07/320/2195447/pelaku-industri-minta-soft-loan-dari-perbankan-untuk-thr-pegawai-89Ozy39zfg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/07/320/2195447/pelaku-industri-minta-soft-loan-dari-perbankan-untuk-thr-pegawai-89Ozy39zfg.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah Covid-19. Rangsangan itu di antaranya adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate.
Berikutnya, pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga, mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash &amp;amp; Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.
Baca Juga:&amp;nbsp; Kemenperin Realokasi Anggaran Rp113,15 Miliar demi Atasi Virus Corona
Agus menjelaskan, saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus korona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank, agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,&amp;rdquo; paparnya dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (7/4/2020).
Agus menambahkan, para pengusaha masih memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan. Walaupun pembayaran THR menggunakan utang perbankan.Oleh karena itu,  Agus berharap perbankan dapat memberikan  kredit  yang tak membebani. &amp;ldquo;Nah tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi  misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya  negatif,&quot; ucapnya.
Adapun pilihan lain dalam membayarkan THR, Agus menuturkan, pihak  pengusaha akan bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk menuntaskan  pembayaran THR secara bertahap. &amp;ldquo;Industri melakukan negosiasi secara  langsung dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa, sebut saja  melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR,&amp;rdquo; imbuhnya.
Selain mengambil kredit dari bank untuk membayarkan THR, Agus  mengatakan, para pengusaha yang terdampak pandemi korona meminta   keringanan ke pemerintah. Seperti penundaan pembayaran iuran BPJS  Ketenagakerjaan, dan menginginkan adanya pinjaman lunak untuk membantu  arus kas perusahaan yang bermasalah.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan stimulus tambahan guna menggerakkan roda industri di tengah dampak wabah Covid-19. Rangsangan itu di antaranya adalah penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman lunak (soft loan) dari pemerintah untuk membantu cashflow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual, serta pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate.
Berikutnya, pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu, pemberian relaksasi pelaku usaha dalam pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga, mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash &amp;amp; Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain, serta jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga pasokan ke masyarakat.
Baca Juga:&amp;nbsp; Kemenperin Realokasi Anggaran Rp113,15 Miliar demi Atasi Virus Corona
Agus menjelaskan, saat ini para pelaku industri dalam negeri merasa cukup terpukul dalam menjalankan usahanya, diakibatkan pandemi virus korona. Para pengusaha tersebut sedang mencari cara agar bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Industri mengusulkan diberikan ruang untuk mendapatkan soft loan dari bank, agar mereka bisa membayar THR kepada karyawannya. Yang dimaksud dengan soft loan tentu dengan bunga yang sangat rendah dan juga term of payment-nya yang cukup panjang,&amp;rdquo; paparnya dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (7/4/2020).
Agus menambahkan, para pengusaha masih memiliki itikad baik untuk menunaikan kewajibannya membayarkan THR kepada para karyawan. Walaupun pembayaran THR menggunakan utang perbankan.Oleh karena itu,  Agus berharap perbankan dapat memberikan  kredit  yang tak membebani. &amp;ldquo;Nah tentu ini nanti bisa kita lakukan verifikasi  misalnya terhadap industri atau perusahaan-perusahaan yang cash flow-nya  negatif,&quot; ucapnya.
Adapun pilihan lain dalam membayarkan THR, Agus menuturkan, pihak  pengusaha akan bernegosiasi dengan serikat pekerja untuk menuntaskan  pembayaran THR secara bertahap. &amp;ldquo;Industri melakukan negosiasi secara  langsung dengan serikat atau dengan pekerja agar mereka bisa, sebut saja  melakukan cicilan-cicilan pembayaran THR,&amp;rdquo; imbuhnya.
Selain mengambil kredit dari bank untuk membayarkan THR, Agus  mengatakan, para pengusaha yang terdampak pandemi korona meminta   keringanan ke pemerintah. Seperti penundaan pembayaran iuran BPJS  Ketenagakerjaan, dan menginginkan adanya pinjaman lunak untuk membantu  arus kas perusahaan yang bermasalah.</content:encoded></item></channel></rss>
