<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tenang, THR untuk PNS Golongan Ini Sudah Disediakan</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195456/tenang-thr-untuk-pns-golongan-ini-sudah-disediakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195456/tenang-thr-untuk-pns-golongan-ini-sudah-disediakan"/><item><title>Tenang, THR untuk PNS Golongan Ini Sudah Disediakan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195456/tenang-thr-untuk-pns-golongan-ini-sudah-disediakan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195456/tenang-thr-untuk-pns-golongan-ini-sudah-disediakan</guid><pubDate>Selasa 07 April 2020 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/07/320/2195456/tenang-thr-untuk-pns-golongan-ini-sudah-disediakan-eu3zDi36kw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/07/320/2195456/tenang-thr-untuk-pns-golongan-ini-sudah-disediakan-eu3zDi36kw.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Tahun Depan, PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 dan THR
Namun, hitung-hitungan besaran THR PNS dan gaji ke-13 ini hanya untuk golongan ASN I, II dan III.

&quot;Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II dan II terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan,&quot;  kata Sri Mulyani usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Jokowi Bakal Putuskan Gaji ke-13 dan THR PNS Imbas Covid-19, Cair atau Tidak?
Sementara, pemerintah masih mengkaji pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat kementerian eselon I-II pemerintahan, para menteri hingga anggota DPR. Nantinya, nasib THR dan gaji ke-13 mereka akan diumumkan pada sidang kabinet dalam minggu depan.

&quot;Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti Menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam Sidkab dalam minggu-minggu ke depan,&quot; tukasnya.
Sekadar informasi, pada 2019 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menganggarkan Rp40 triliun untuk kebutuhan pembayaran Tunjangan Hari  Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahun ini, Jokowi akan mempertahankan kebijakan penggajian yang  sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari  Raya (THR).

&amp;ldquo;Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara,&amp;ldquo;  ujarnya saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan  Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya di Gedung  DPR-MPR, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Tahun Depan, PNS dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13 dan THR
Namun, hitung-hitungan besaran THR PNS dan gaji ke-13 ini hanya untuk golongan ASN I, II dan III.

&quot;Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II dan II terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan,&quot;  kata Sri Mulyani usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Jokowi Bakal Putuskan Gaji ke-13 dan THR PNS Imbas Covid-19, Cair atau Tidak?
Sementara, pemerintah masih mengkaji pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat kementerian eselon I-II pemerintahan, para menteri hingga anggota DPR. Nantinya, nasib THR dan gaji ke-13 mereka akan diumumkan pada sidang kabinet dalam minggu depan.

&quot;Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti Menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam Sidkab dalam minggu-minggu ke depan,&quot; tukasnya.
Sekadar informasi, pada 2019 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menganggarkan Rp40 triliun untuk kebutuhan pembayaran Tunjangan Hari  Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk tahun ini, Jokowi akan mempertahankan kebijakan penggajian yang  sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari  Raya (THR).

&amp;ldquo;Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara,&amp;ldquo;  ujarnya saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan  Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya di Gedung  DPR-MPR, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
