<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR Menteri, Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Berpeluang Tak Cair</title><description>Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan tertentu karena anggaran Tunjangan Hari Raya (THR).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195486/thr-menteri-pejabat-eselon-i-hingga-anggota-dpr-berpeluang-tak-cair</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195486/thr-menteri-pejabat-eselon-i-hingga-anggota-dpr-berpeluang-tak-cair"/><item><title>THR Menteri, Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Berpeluang Tak Cair</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195486/thr-menteri-pejabat-eselon-i-hingga-anggota-dpr-berpeluang-tak-cair</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/07/320/2195486/thr-menteri-pejabat-eselon-i-hingga-anggota-dpr-berpeluang-tak-cair</guid><pubDate>Selasa 07 April 2020 14:42 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/07/320/2195486/thr-menteri-pejabat-eselon-i-hingga-anggota-dpr-berpeluang-tak-cair-yeZBwIRAXl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/07/320/2195486/thr-menteri-pejabat-eselon-i-hingga-anggota-dpr-berpeluang-tak-cair-yeZBwIRAXl.jpg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan tertentu karena anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sudah disediakan di tengah dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Tenang, THR untuk PNS Golongan Ini Sudah Disediakan
Namun, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN kelas atas seperti pejabat negara, baik para menteri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum pasti. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskannya.
&quot;Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti para menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II,&quot; kata Sri usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (7/4/2020)..
Baca Juga: Jokowi Bakal Putuskan Gaji ke-13 dan THR PNS Imbas Covid-19, Cair atau Tidak?
Anggaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan ini akan diputuskan Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet (Sidkab) yang digelar beberapa minggu ke depan.
&quot;Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam Sidkab minggu-minggu ke depan,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah  menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)/PNS dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun, hitung-hitungan besaran THR PNS dan gaji ke-13 ini hanya untuk golongan ASN I, II dan III.
&quot;Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok  pelaksana golongan I, II dan II terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR  dalam hal ini sudah disediakan,&quot; kata Sri Mulyani.</description><content:encoded>JAKARTA - Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan tertentu karena anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sudah disediakan di tengah dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Tenang, THR untuk PNS Golongan Ini Sudah Disediakan
Namun, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN kelas atas seperti pejabat negara, baik para menteri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum pasti. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskannya.
&quot;Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden akan menetapkan seperti para menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II,&quot; kata Sri usai rapat terbatas, Jakarta, Selasa (7/4/2020)..
Baca Juga: Jokowi Bakal Putuskan Gaji ke-13 dan THR PNS Imbas Covid-19, Cair atau Tidak?
Anggaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan ini akan diputuskan Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet (Sidkab) yang digelar beberapa minggu ke depan.
&quot;Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam Sidkab minggu-minggu ke depan,&quot; ujarnya.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah  menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN)/PNS dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun, hitung-hitungan besaran THR PNS dan gaji ke-13 ini hanya untuk golongan ASN I, II dan III.
&quot;Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok  pelaksana golongan I, II dan II terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR  dalam hal ini sudah disediakan,&quot; kata Sri Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
