<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Buat Standar untuk Pembiayaan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya</title><description>Kementerian Keuangan tengah membuat standar pembiayaan penanganan untuk pasien positif virus Corona atau Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/08/20/2195971/kemenkeu-buat-standar-untuk-pembiayaan-pasien-covid-19-ini-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/08/20/2195971/kemenkeu-buat-standar-untuk-pembiayaan-pasien-covid-19-ini-rinciannya"/><item><title>Kemenkeu Buat Standar untuk Pembiayaan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/08/20/2195971/kemenkeu-buat-standar-untuk-pembiayaan-pasien-covid-19-ini-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/08/20/2195971/kemenkeu-buat-standar-untuk-pembiayaan-pasien-covid-19-ini-rinciannya</guid><pubDate>Rabu 08 April 2020 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/08/20/2195971/kemenkeu-buat-standar-untuk-pembiayaan-pasien-covid-19-ini-rinciannya-PphU5TDR12.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/08/20/2195971/kemenkeu-buat-standar-untuk-pembiayaan-pasien-covid-19-ini-rinciannya-PphU5TDR12.jpg</image><title>Waspada Virus Corona. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah membuat standar pembiayaan penanganan untuk pasien positif virus Corona atau Covid-19. Di mana  antinya seluruh biaya penanganan terhadap pasien terjangkit akan ditanggung keseluruhan oleh pemerintah.
&quot;Saat ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat standar pembiayaan tersebut. Jadi hasilnya nanti pun sudah disetujui oleh Kemenkeu,&quot; kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani pada telekonferensi di Jakarta, Selasa (8/4/2020).
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Cairkan Rp3,3 Triliun untuk BNPB
Menurut dia, untuk pasien terkena Covid-19, apabila terjadi musibah meninggal dunia maka seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan standar pembiayaan tersebut.
&quot;Ketetapan tersebut sudah dilakukan terhitung sejak penanganan Covid-19 pada Februari 2020 kemarin,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Fokus Penanganan Covid-19, Kemenkeu: Pemerintah Hemat Anggaran
Dia menambahkan, pihak rumah sakit nantinya cukup mengusulkan anggaran pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan setiap dua minggu sekali. Kemudian BPJS Kesehatan akan verifikasi data itu.
&quot;Lalu disampaikan oleh Kemenkes, baru akan dibayarkan kepada rumah sakit. Ini lebih cepat untuk bisa membantu cashflow rumah sakit. Setelah itu dilakukan usulan klaim, setelah diterima Kemenkes 50% dibayarkan. Kemudian akan diverifikasi oleh BPJS dan beberapa hari dibayarkan,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah membuat standar pembiayaan penanganan untuk pasien positif virus Corona atau Covid-19. Di mana  antinya seluruh biaya penanganan terhadap pasien terjangkit akan ditanggung keseluruhan oleh pemerintah.
&quot;Saat ini kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat standar pembiayaan tersebut. Jadi hasilnya nanti pun sudah disetujui oleh Kemenkeu,&quot; kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani pada telekonferensi di Jakarta, Selasa (8/4/2020).
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Cairkan Rp3,3 Triliun untuk BNPB
Menurut dia, untuk pasien terkena Covid-19, apabila terjadi musibah meninggal dunia maka seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan standar pembiayaan tersebut.
&quot;Ketetapan tersebut sudah dilakukan terhitung sejak penanganan Covid-19 pada Februari 2020 kemarin,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Fokus Penanganan Covid-19, Kemenkeu: Pemerintah Hemat Anggaran
Dia menambahkan, pihak rumah sakit nantinya cukup mengusulkan anggaran pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan setiap dua minggu sekali. Kemudian BPJS Kesehatan akan verifikasi data itu.
&quot;Lalu disampaikan oleh Kemenkes, baru akan dibayarkan kepada rumah sakit. Ini lebih cepat untuk bisa membantu cashflow rumah sakit. Setelah itu dilakukan usulan klaim, setelah diterima Kemenkes 50% dibayarkan. Kemudian akan diverifikasi oleh BPJS dan beberapa hari dibayarkan,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
