<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pasokan LPG 3 Kg di Banten Ditambah 50%</title><description>PT Pertamina menambah pasokan LPG subsidi 3 kg di wilayah Banten.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/08/320/2195874/pasokan-lpg-3-kg-di-banten-ditambah-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/08/320/2195874/pasokan-lpg-3-kg-di-banten-ditambah-50"/><item><title>Pasokan LPG 3 Kg di Banten Ditambah 50%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/08/320/2195874/pasokan-lpg-3-kg-di-banten-ditambah-50</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/08/320/2195874/pasokan-lpg-3-kg-di-banten-ditambah-50</guid><pubDate>Rabu 08 April 2020 09:32 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/08/320/2195874/pasokan-lpg-3-kg-di-banten-ditambah-50-t3UO81ToE6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Pertamina)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/08/320/2195874/pasokan-lpg-3-kg-di-banten-ditambah-50-t3UO81ToE6.jpg</image><title>(Foto: Pertamina)</title></images><description>JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Banten, yakni di Cilegon, Serang, Pandeglang dan Tangerang Raya hampir lebih dari 50% sejak pekan lalu.

Masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di Pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai SK Walikota/Bupati setempat.

Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama imbauan untuk tetap berada di rumah yang diterapkan pemerintah.
&amp;nbsp;
Unit Manager Communication &amp;amp; CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami menjelaskan, dengan total tambahan hampir mencapai 570 ribu tabung di Provinsi Banten, Pertamina akan selalu memastikan kecukupan LPG 3 kg di tengah masyarakat.

Baca juga: 10.430 Tabung Baja Elpiji Tak Sesuai SNI Dimusnahkan

Angka tersebut hanya tambahan pasokan saja, karena selain fakultatif, Pertamina tetap melakukan suplai regular di agen dan pangkalannya, sehingga toral tabung LPG melon yang beredar mencapai 930 Ribu tabung.

&quot;Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap, sejak 29 Maret hingga bulan April,&quot; kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).

Di Tangerang Raya, fakultatifnya saja mencapai 67% dari pasokan harian rata-rata. Di Cilegon, Serang dan Pandeglang, tambahannya mencapai 56% dari pasokan harian rata-rata. Sementara itu di Kab Lebak, Pertamina menambahkan hingga 113% dari pasokan harian rata-ratanya.DIa juga meminta masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai  kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih, karena selama masa  pandemik Covid-19 ini Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus  memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina yakni di Agen dan  Pangkalan.

&quot;Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang  Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa  fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk  menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian  Bulk Elpiji (SPPBE), Agen hingga Pangkalan. Artinya, titik poin terakhir  pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung,&quot;  ungkap Dewi.

&amp;nbsp;Baca juga: Gas Melon di Lebak Langka, Akibat Ulah Penimbun?

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan  di seluruh wilayah Banten, terkait pengawasan penjualan LPG di tingkat  pedagang eceran yang diluar ranah Pertamina.

Karena sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal  33 disebutkan, pada pelaksanaan pengawasan penyediaan dan  pendistribusian LPG oleh Direktur Jenderal, dimana dapat membentuk tim  pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG.

Adapun tim pengawasan tersebut melibatkan semua pihak dari pemerintah tingkat Propinsi hingga Kelurahan.

&amp;ldquo;Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku  kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga tambahan pasokan LPG  fakultatif yang jumlahnya sangat besar ini tidak disalahgunakan oleh  oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan  atau memainkan harga di tingkat eceran,&quot; jelas Dewi.

Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan  sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi,  sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang  Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistrlbusian LPG Tabung 3 Kilogram.
&quot;Pasal 16 disebutkan, Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan  melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsidi  yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan  perundang-undangan,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menambah pasokan LPG subsidi 3 kilogram (kg) di wilayah Banten, yakni di Cilegon, Serang, Pandeglang dan Tangerang Raya hampir lebih dari 50% sejak pekan lalu.

Masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di Pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai SK Walikota/Bupati setempat.

Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi bersifat situasional, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama imbauan untuk tetap berada di rumah yang diterapkan pemerintah.
&amp;nbsp;
Unit Manager Communication &amp;amp; CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami menjelaskan, dengan total tambahan hampir mencapai 570 ribu tabung di Provinsi Banten, Pertamina akan selalu memastikan kecukupan LPG 3 kg di tengah masyarakat.

Baca juga: 10.430 Tabung Baja Elpiji Tak Sesuai SNI Dimusnahkan

Angka tersebut hanya tambahan pasokan saja, karena selain fakultatif, Pertamina tetap melakukan suplai regular di agen dan pangkalannya, sehingga toral tabung LPG melon yang beredar mencapai 930 Ribu tabung.

&quot;Pasokan tambahan ini dilakukan secara bertahap, sejak 29 Maret hingga bulan April,&quot; kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).

Di Tangerang Raya, fakultatifnya saja mencapai 67% dari pasokan harian rata-rata. Di Cilegon, Serang dan Pandeglang, tambahannya mencapai 56% dari pasokan harian rata-rata. Sementara itu di Kab Lebak, Pertamina menambahkan hingga 113% dari pasokan harian rata-ratanya.DIa juga meminta masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai  kebutuhan dan tidak membeli dalam jumlah berlebih, karena selama masa  pandemik Covid-19 ini Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus  memantau pasokan di jalur distribusi resmi Pertamina yakni di Agen dan  Pangkalan.

&quot;Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 tentang  Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), bahwa  fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk  menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari Stasiun Pusat Pengisian  Bulk Elpiji (SPPBE), Agen hingga Pangkalan. Artinya, titik poin terakhir  pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer ataupun warung,&quot;  ungkap Dewi.

&amp;nbsp;Baca juga: Gas Melon di Lebak Langka, Akibat Ulah Penimbun?

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan  di seluruh wilayah Banten, terkait pengawasan penjualan LPG di tingkat  pedagang eceran yang diluar ranah Pertamina.

Karena sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Pasal  33 disebutkan, pada pelaksanaan pengawasan penyediaan dan  pendistribusian LPG oleh Direktur Jenderal, dimana dapat membentuk tim  pengawasan penyediaan dan pendistribusian LPG.

Adapun tim pengawasan tersebut melibatkan semua pihak dari pemerintah tingkat Propinsi hingga Kelurahan.

&amp;ldquo;Kami berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku  kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga tambahan pasokan LPG  fakultatif yang jumlahnya sangat besar ini tidak disalahgunakan oleh  oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan  atau memainkan harga di tingkat eceran,&quot; jelas Dewi.

Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan  sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi,  sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang  Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistrlbusian LPG Tabung 3 Kilogram.
&quot;Pasal 16 disebutkan, Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan  melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsidi  yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan  perundang-undangan,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
