<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RS Bisa Ajukan Klaim Biaya Penanganan Corona per 2 Minggu</title><description>Standar biaya paket Covid</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/09/320/2196232/rs-bisa-ajukan-klaim-biaya-penanganan-corona-per-2-minggu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/09/320/2196232/rs-bisa-ajukan-klaim-biaya-penanganan-corona-per-2-minggu"/><item><title>RS Bisa Ajukan Klaim Biaya Penanganan Corona per 2 Minggu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/09/320/2196232/rs-bisa-ajukan-klaim-biaya-penanganan-corona-per-2-minggu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/09/320/2196232/rs-bisa-ajukan-klaim-biaya-penanganan-corona-per-2-minggu</guid><pubDate>Kamis 09 April 2020 03:22 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/08/320/2196232/rs-bisa-ajukan-klaim-biaya-penanganan-corona-per-2-minggu-I2MTL38EZD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/08/320/2196232/rs-bisa-ajukan-klaim-biaya-penanganan-corona-per-2-minggu-I2MTL38EZD.jpg</image><title>Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Rumah sakit bisa mengajukan klaim biaya penanganan virus corona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kemenkes soal standar biaya paket Covid. Seperti, biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu.
&quot;Standar biaya ini untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,&amp;rdquo; katanya.
RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim.
Baca Selengkapya: Kemenkeu: Rumah Sakit Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes
</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Rumah sakit bisa mengajukan klaim biaya penanganan virus corona (Covid-19) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pasalnya, standar biaya untuk penanganan Covid-19 telah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kemenkes soal standar biaya paket Covid. Seperti, biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu.
&quot;Standar biaya ini untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari,&amp;rdquo; katanya.
RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS. Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemkes akan direimburse 50% dulu dari klaim.
Baca Selengkapya: Kemenkeu: Rumah Sakit Dapat Ajukan Klaim Covid-19 ke Kemenkes
</content:encoded></item></channel></rss>
