<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menperin Minta Industri yang Masih Beroperasi Terapkan Protokol Kesehatan</title><description>Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/09/320/2196550/menperin-minta-industri-yang-masih-beroperasi-terapkan-protokol-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/09/320/2196550/menperin-minta-industri-yang-masih-beroperasi-terapkan-protokol-kesehatan"/><item><title>Menperin Minta Industri yang Masih Beroperasi Terapkan Protokol Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/09/320/2196550/menperin-minta-industri-yang-masih-beroperasi-terapkan-protokol-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/09/320/2196550/menperin-minta-industri-yang-masih-beroperasi-terapkan-protokol-kesehatan</guid><pubDate>Kamis 09 April 2020 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/09/320/2196550/menperin-minta-industri-yang-masih-beroperasi-terapkan-protokol-kesehatan-wXufw9sJZN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pabrik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/09/320/2196550/menperin-minta-industri-yang-masih-beroperasi-terapkan-protokol-kesehatan-wXufw9sJZN.jpg</image><title>Pabrik (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal tersebut bertujuan agar kegiatan industri tetap dapat berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari langkah-langkah yang telah ditempuh sebelumnya, Kemenperin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.&amp;nbsp;
Edaran tersebut berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19). Selain itu, juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp;Daftar Sektor Industri yang Terdampak Covid-19, Apa Saja?
&amp;ldquo;Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,&amp;rdquo; ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari laman Kemenperin, Kamis (9/4/2020).
Surat edaran bertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri. Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Baca Juga: Industri Minta Sederet Stimulus di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Daftarnya
&amp;ldquo;Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi,&amp;rdquo; papar Agus.
Menperin menyebutkan, sektor-sektor tersebut antara lain industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri. &amp;ldquo;Kami juga berharap sektor tersebut dapat melakukan ekspor untuk pasar global,&amp;rdquo; tambahnya.Perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin  untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan, di  antaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui  pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik  dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan  fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum  memasuki bangunan.
Berikutnya, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan  area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur  pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat  ibadah atau kantin. &amp;ldquo;Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun  makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat  (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja,&amp;rdquo; jelas  Menperin.
Di samping itu, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai  masker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di  area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta  menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja.
Menteri AGK menambahkan, surat edaran ini merupakan dasar bagi  mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan  seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus mendukung produktivitas perusahaan industri dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal tersebut bertujuan agar kegiatan industri tetap dapat berlangsung sekaligus menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari langkah-langkah yang telah ditempuh sebelumnya, Kemenperin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019.&amp;nbsp;
Edaran tersebut berdasarkan pada peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19). Selain itu, juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:&amp;nbsp;Daftar Sektor Industri yang Terdampak Covid-19, Apa Saja?
&amp;ldquo;Surat edaran ini bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia WHO,&amp;rdquo; ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari laman Kemenperin, Kamis (9/4/2020).
Surat edaran bertanggal 7 April 2020 tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri. Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Baca Juga: Industri Minta Sederet Stimulus di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Daftarnya
&amp;ldquo;Kami mengharapkan sektor industri dapat tetap memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional walaupun dalam kondisi yang di luar harapan, terutama dari sektor-sektor yang masih memiliki permintaan tinggi,&amp;rdquo; papar Agus.
Menperin menyebutkan, sektor-sektor tersebut antara lain industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri. &amp;ldquo;Kami juga berharap sektor tersebut dapat melakukan ekspor untuk pasar global,&amp;rdquo; tambahnya.Perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin  untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan, di  antaranya melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui  pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik  dan pergantian shift, serta memastikan sirkulasi udara yang baik dan  fasilitas kebersihan yang memadai termasuk fasilitas cuci tangan sebelum  memasuki bangunan.
Berikutnya, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan  area umum secara rutin dengan cairan disinfektan, serta mengatur  pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti tempat  ibadah atau kantin. &amp;ldquo;Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen maupun  makanan bergizi dan menyosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat  (PHBS) serta informasi tentang Covid-19 kepada para pekerja,&amp;rdquo; jelas  Menperin.
Di samping itu, para pekerja harus menerapkan PHBS serta memakai  masker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di  area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta  menghindari kontak fisik juga harus dipatuhi oleh para pekerja.
Menteri AGK menambahkan, surat edaran ini merupakan dasar bagi  mekanisme izin unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan  seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
