<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat</title><description>Pemerintah melarang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halamannya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/10/320/2197155/pns-nekat-mudik-bisa-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/10/320/2197155/pns-nekat-mudik-bisa-dipecat"/><item><title>PNS Nekat Mudik Bisa Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/10/320/2197155/pns-nekat-mudik-bisa-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/10/320/2197155/pns-nekat-mudik-bisa-dipecat</guid><pubDate>Jum'at 10 April 2020 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/10/320/2197155/pns-nekat-mudik-bisa-dipecat-lNRpUjx6la.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/10/320/2197155/pns-nekat-mudik-bisa-dipecat-lNRpUjx6la.jfif</image><title>Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melarang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halamannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona yang lebih luas lagi di daerah- daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, akan ada sanksi yang menimpa para ASN jika masih nekat untuk mudik. Apalagi yang nekat mudik ini terbukti positif terinfeksi virus corona (covid-19).
Menurut Bima, untuk golongan PNS ini masuk dalam kategori sanksi disiplin berat. Sebab membahayakan orang lain dan termasuk keluarganya.
Baca juga: BKN: 297 PNS Terdeteksi Covid-19
&quot;Bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,&quot; ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).
Menurut Bima, sanksi berat bagi PNS yang bandel ini salah satunya adalah pemberhentian secara tidak hormat. Selain itu, ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Baca juga: THR Menteri, Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Berpeluang Tak Cair
&quot;Sanksi beratnya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pencopotan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat,&quot; kata Bima.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan ada sanksi kepada siapapun ASN yang nekat untuk mudik ke kampung halaman. Sanksi kepada para ASN yang nekat mudik masuk dalam kategori sedang.Menurut Tjahjo, ada beberapa pertimbangan mengapa larangan mudik ini  masuk dalam pelanggaran sedang. Salah satunya adalah karena larangan ini  merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo langsung.
&quot;Dengan larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi  darurat atau genting dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat,&quot;  kata Tjahjo.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada para ASN untuk pelanggaran sedang  ini ada beberapa macam. Misalnya penundaan kenaikan gaji, lalu ada juga  penurunan pangkat setingkat dibawah.
&quot;Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan  gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melarang kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik ke kampung halamannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona yang lebih luas lagi di daerah- daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, akan ada sanksi yang menimpa para ASN jika masih nekat untuk mudik. Apalagi yang nekat mudik ini terbukti positif terinfeksi virus corona (covid-19).
Menurut Bima, untuk golongan PNS ini masuk dalam kategori sanksi disiplin berat. Sebab membahayakan orang lain dan termasuk keluarganya.
Baca juga: BKN: 297 PNS Terdeteksi Covid-19
&quot;Bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,&quot; ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).
Menurut Bima, sanksi berat bagi PNS yang bandel ini salah satunya adalah pemberhentian secara tidak hormat. Selain itu, ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Baca juga: THR Menteri, Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Berpeluang Tak Cair
&quot;Sanksi beratnya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pencopotan dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat,&quot; kata Bima.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan ada sanksi kepada siapapun ASN yang nekat untuk mudik ke kampung halaman. Sanksi kepada para ASN yang nekat mudik masuk dalam kategori sedang.Menurut Tjahjo, ada beberapa pertimbangan mengapa larangan mudik ini  masuk dalam pelanggaran sedang. Salah satunya adalah karena larangan ini  merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo langsung.
&quot;Dengan larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi  darurat atau genting dan ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat,&quot;  kata Tjahjo.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada para ASN untuk pelanggaran sedang  ini ada beberapa macam. Misalnya penundaan kenaikan gaji, lalu ada juga  penurunan pangkat setingkat dibawah.
&quot;Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan  gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
