<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS di Wilayah PSBB Wajib Kerja dari Rumah Secara Penuh   </title><description>ASN yang berada di wilayah PSBB dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya (work from home/WFH) secara penuh.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/11/320/2197573/pns-di-wilayah-psbb-wajib-kerja-dari-rumah-secara-penuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/11/320/2197573/pns-di-wilayah-psbb-wajib-kerja-dari-rumah-secara-penuh"/><item><title>PNS di Wilayah PSBB Wajib Kerja dari Rumah Secara Penuh   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/11/320/2197573/pns-di-wilayah-psbb-wajib-kerja-dari-rumah-secara-penuh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/11/320/2197573/pns-di-wilayah-psbb-wajib-kerja-dari-rumah-secara-penuh</guid><pubDate>Sabtu 11 April 2020 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/11/320/2197573/pns-di-wilayah-psbb-wajib-kerja-dari-rumah-secara-penuh-NAqhKaQym7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/11/320/2197573/pns-di-wilayah-psbb-wajib-kerja-dari-rumah-secara-penuh-NAqhKaQym7.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya (work from home/WFH) secara penuh.

Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.
Baca Juga:&amp;nbsp;Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020&amp;nbsp;
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Demikian seperti dikutip dalam laman Kementerian PANRB, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin.

Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.

Dalam surat edaran ini juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana instansi pemerintah berlokasi.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memandang pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggalnya (work from home/WFH) secara penuh.

Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.
Baca Juga:&amp;nbsp;Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020&amp;nbsp;
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Demikian seperti dikutip dalam laman Kementerian PANRB, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

PPK juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin.

Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.

Dalam surat edaran ini juga diberitahukan bahwa penyesuaian sistem kerja ini agar dilaksanakan sesuai dengan masa berlakunya PSBB bagi masing-masing wilayah dimana instansi pemerintah berlokasi.</content:encoded></item></channel></rss>
