<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi di Wilayah PSBB dan Angkutan Mudik</title><description>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2197891/kemenhub-terbitkan-aturan-pengendalian-transportasi-di-wilayah-psbb-dan-angkutan-mudik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2197891/kemenhub-terbitkan-aturan-pengendalian-transportasi-di-wilayah-psbb-dan-angkutan-mudik"/><item><title>Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi di Wilayah PSBB dan Angkutan Mudik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2197891/kemenhub-terbitkan-aturan-pengendalian-transportasi-di-wilayah-psbb-dan-angkutan-mudik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2197891/kemenhub-terbitkan-aturan-pengendalian-transportasi-di-wilayah-psbb-dan-angkutan-mudik</guid><pubDate>Minggu 12 April 2020 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/12/320/2197891/kemenhub-terbitkan-aturan-pengendalian-transportasi-di-wilayah-psbb-dan-angkutan-mudik-PdnsBXg7NG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/12/320/2197891/kemenhub-terbitkan-aturan-pengendalian-transportasi-di-wilayah-psbb-dan-angkutan-mudik-PdnsBXg7NG.jpg</image><title>Bus (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.
&amp;ldquo;Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,&amp;rdquo; jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Ada PSBB, Kemenhub Bakal Atur Pengendalian Transportasi
Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
&amp;ldquo;Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,&amp;rdquo; ungkap Adita.
Baca juga: Ada Covid-19, Organda Sebut Omzet Pengusaha Bus Turun hingga 100%
Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
&amp;ldquo;Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,&amp;rdquo; terang Adita.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.
&amp;ldquo;Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,&amp;rdquo; jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Ada PSBB, Kemenhub Bakal Atur Pengendalian Transportasi
Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020. Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.
&amp;ldquo;Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,&amp;rdquo; ungkap Adita.
Baca juga: Ada Covid-19, Organda Sebut Omzet Pengusaha Bus Turun hingga 100%
Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.
&amp;ldquo;Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,&amp;rdquo; terang Adita.</content:encoded></item></channel></rss>
