<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Covid-19, Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun</title><description>Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2197990/cegah-covid-19-cuti-bersama-idul-fitri-digeser-ke-akhir-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2197990/cegah-covid-19-cuti-bersama-idul-fitri-digeser-ke-akhir-tahun"/><item><title>Cegah Covid-19, Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2197990/cegah-covid-19-cuti-bersama-idul-fitri-digeser-ke-akhir-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2197990/cegah-covid-19-cuti-bersama-idul-fitri-digeser-ke-akhir-tahun</guid><pubDate>Minggu 12 April 2020 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/12/320/2197990/cegah-covid-19-cuti-bersama-idul-fitri-digeser-ke-akhir-tahun-QKz3wyjfaE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kalender (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/12/320/2197990/cegah-covid-19-cuti-bersama-idul-fitri-digeser-ke-akhir-tahun-QKz3wyjfaE.jpg</image><title>Kalender (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pendemi Covid-19.&amp;nbsp;
Baca Juga: Fakta-Fakta Penambahan Cuti Bersama 2020
Perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Mengutip keterangan tertulis KemenpanRB, Minggu (12/4/2020), sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah karena Wisman Turun, Menko PMK: Pernah Terjadi saat Bom Bali
Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melakukan revisi cuti bersama tahun 2020. Cuti bersama Idulfitri 1441 H digeser ke akhir tahun. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pendemi Covid-19.&amp;nbsp;
Baca Juga: Fakta-Fakta Penambahan Cuti Bersama 2020
Perubahan cuti bersama 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Mengutip keterangan tertulis KemenpanRB, Minggu (12/4/2020), sesuai arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran, maka perubahan cuti bersama ini dilakukan. Rapat Tingkat Menteri (RTM) digelar untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut.
Baca Juga: Cuti Bersama 2020 Ditambah karena Wisman Turun, Menko PMK: Pernah Terjadi saat Bom Bali
Kesepakatan RTM yang ditetapkan dalam SKB antara lain menggeser cuti bersama Idul fitri 1441 H, yang semula ditetapkan 26 - 29 Mei 2020 digeser ke tanggal 28- 31 Desember 2020; libur Hari Raya Idulfitri tetap pada 24-25 Mei 2020 serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
