<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kemenhub Klaim Tak Bertentangan dengan Kemenkes</title><description>Keputusan Kementerian Pehubungan untuk mengizinkan ojek online  dibolehkan kembali untuk membawa penumpang mendapatkan banyak kritikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2198051/ojol-boleh-angkut-penumpang-kemenhub-klaim-tak-bertentangan-dengan-kemenkes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2198051/ojol-boleh-angkut-penumpang-kemenhub-klaim-tak-bertentangan-dengan-kemenkes"/><item><title>Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kemenhub Klaim Tak Bertentangan dengan Kemenkes</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2198051/ojol-boleh-angkut-penumpang-kemenhub-klaim-tak-bertentangan-dengan-kemenkes</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/12/320/2198051/ojol-boleh-angkut-penumpang-kemenhub-klaim-tak-bertentangan-dengan-kemenkes</guid><pubDate>Minggu 12 April 2020 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/12/320/2198051/ojol-boleh-angkut-penumpang-kemenhub-klaim-tak-bertentangan-dengan-kemenkes-XXYhlYIZa6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojek Online (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/12/320/2198051/ojol-boleh-angkut-penumpang-kemenhub-klaim-tak-bertentangan-dengan-kemenkes-XXYhlYIZa6.jpg</image><title>Ojek Online (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Keputusan Kementerian Pehubungan untuk mengizinkan ojek online dibolehkan kembali untuk membawa penumpang mendapatkan banyak kritikan. Sebab hal tersebut berseberangan dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan untuk menjaga jarak alias Physical Distancing.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dikeluarkannya aturan ini sama sekali tidam bersebrangan dengan prtokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Sebab dalam pembuatan aturan ini sudah dilakukan diskusi dengan beberapa Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah.
&quot;Ini sudah disusun dengan kementerian terkait, Kementerian Kesehatan, dan Provinsi DKI Jakarta. Kami upayakan aturan ini untuk terintegrasi dengan peraturan sebelumnya,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: PSBB, Gojek: Masyarakat Semakin Butuh Jasa Pesan Antar Makanan
Adita juga menjelaskan jika aturan ini juga telah mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu,  seandainya regulasi yang berlaku tak relevan dengan kondisi yang terjadi nanti, Kementerian akan segera mengevaluasi regulasi tersebut.
&amp;ldquo;Perlu dicatat bahwa Permenhub ini dibuat sesuai kondisi real saat ini. Kan sutuasi kondisi dinamis sehingga saat peraturan dibuat berdasarkan kondisi. Ini dilihat dengan dinamika berkembang. Pasti ada evaluasi,&quot; jelasnya.
Lagi pula lanjut Adita, dalam aturan ini para pengemudi ojek online harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya saja dengan wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Aplikator Diminta Hilangkan Potongan Driver&amp;nbsp;
Selain itu, sesudah dan sebelum membawa penumpang, driver harus melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Para pengemudi yang sedang dalam kondisi demam juga dilarang untuk mengemudi dan membawa penumpang.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris menyebut aturan tersebut sudah mempertimbangkan poin-poin keselamatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan maupun undang-undang yang terbit sebelumnya. Di samping itu, Umar mengatakan penyusunan aturan ini juga mempertimbangkan konteks tertentu, seperti keberlangsungan ekonomi masyarakat. beroperasi mengangkut penumpang.&quot;Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan  yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Ini sudah dibahas  dengan lintas kementerian,&quot; kata Umar.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan membolehkan kepada Ojek  Online untuk mengangkut penumpang. Hal itu tersebut ditandai dengan  diteribtkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang  Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19  yang ditetapkan pada 9 April 2020.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu  pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai  PSBB seperti Jakarta. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk  sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk  kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut  penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol  kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.</description><content:encoded>JAKARTA - Keputusan Kementerian Pehubungan untuk mengizinkan ojek online dibolehkan kembali untuk membawa penumpang mendapatkan banyak kritikan. Sebab hal tersebut berseberangan dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan untuk menjaga jarak alias Physical Distancing.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dikeluarkannya aturan ini sama sekali tidam bersebrangan dengan prtokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Sebab dalam pembuatan aturan ini sudah dilakukan diskusi dengan beberapa Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah.
&quot;Ini sudah disusun dengan kementerian terkait, Kementerian Kesehatan, dan Provinsi DKI Jakarta. Kami upayakan aturan ini untuk terintegrasi dengan peraturan sebelumnya,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: PSBB, Gojek: Masyarakat Semakin Butuh Jasa Pesan Antar Makanan
Adita juga menjelaskan jika aturan ini juga telah mempertimbangkan berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu,  seandainya regulasi yang berlaku tak relevan dengan kondisi yang terjadi nanti, Kementerian akan segera mengevaluasi regulasi tersebut.
&amp;ldquo;Perlu dicatat bahwa Permenhub ini dibuat sesuai kondisi real saat ini. Kan sutuasi kondisi dinamis sehingga saat peraturan dibuat berdasarkan kondisi. Ini dilihat dengan dinamika berkembang. Pasti ada evaluasi,&quot; jelasnya.
Lagi pula lanjut Adita, dalam aturan ini para pengemudi ojek online harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalnya saja dengan wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Aplikator Diminta Hilangkan Potongan Driver&amp;nbsp;
Selain itu, sesudah dan sebelum membawa penumpang, driver harus melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Para pengemudi yang sedang dalam kondisi demam juga dilarang untuk mengemudi dan membawa penumpang.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Aris menyebut aturan tersebut sudah mempertimbangkan poin-poin keselamatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan maupun undang-undang yang terbit sebelumnya. Di samping itu, Umar mengatakan penyusunan aturan ini juga mempertimbangkan konteks tertentu, seperti keberlangsungan ekonomi masyarakat. beroperasi mengangkut penumpang.&quot;Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan  yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Ini sudah dibahas  dengan lintas kementerian,&quot; kata Umar.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan membolehkan kepada Ojek  Online untuk mengangkut penumpang. Hal itu tersebut ditandai dengan  diteribtkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang  Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19  yang ditetapkan pada 9 April 2020.
Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu  pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai  PSBB seperti Jakarta. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk  sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk  kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut  penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol  kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
