<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Dilarang Mudik, Sanksinya Penundaan Gaji hingga Dipecat</title><description>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran untuk tidak mudik ke kampung halaman.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/13/320/2197869/pns-dilarang-mudik-sanksinya-penundaan-gaji-hingga-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/13/320/2197869/pns-dilarang-mudik-sanksinya-penundaan-gaji-hingga-dipecat"/><item><title>PNS Dilarang Mudik, Sanksinya Penundaan Gaji hingga Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/13/320/2197869/pns-dilarang-mudik-sanksinya-penundaan-gaji-hingga-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/13/320/2197869/pns-dilarang-mudik-sanksinya-penundaan-gaji-hingga-dipecat</guid><pubDate>Senin 13 April 2020 08:06 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/12/320/2197869/pns-dilarang-mudik-sanksinya-penundaan-gaji-hingga-dipecat-NtkEwwFpDi.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/12/320/2197869/pns-dilarang-mudik-sanksinya-penundaan-gaji-hingga-dipecat-NtkEwwFpDi.jfif</image><title>Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran untuk PNS agar tidak mudik ke kampung halaman. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghindari penyebaran virus corona di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid.
Sebelumnya Menpan juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti.
Berikut adalah fakta mengenai larangan mudik bagi PNS yang dilansir Okezone:
Baca Juga:&amp;nbsp;Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020&amp;nbsp;
 
1. Surat edaran bersifat tegas
Sekertaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran ini dibuat bersifat larangan. Bahkan dalam surat edaran ini, juga sifatnya lebih tegas dari sebelumnya.
&amp;ldquo;Dalam surat edaran ini lebih tegas disebut sebagai larangan,&amp;rdquo; ujarnya kepada media, Selasa (7/3/2020).
Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin 6 April 2020, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.
Baca Juga: PNS di Wilayah PSBB Wajib Kerja dari Rumah Secara Penuh
2. Harus izin atasan
Bagi ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah atau mudik, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Menteri PANRB menekankan kepada para pimpinan atau pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan para ASN di lingkungan instansi yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini.3. Dikenakan sanksi
Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan  menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja  Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018  Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain melarang pergi ke luar daerah dan mudik, Menteri PANRB meminta  para ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan  di luar rumah tanpa kecuali. ASN juga diminta menyampaikan informasi  yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait  pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Nekat mudik bisa dipecat
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan,  akan ada sanksi yang menimpa para ASN jika masih nekat untuk mudik.  Apalagi yang nekat mudik ini terbukti positif terinfeksi virus corona  (covid-19).
Menurut Bima, untuk golongan PNS ini masuk dalam kategori sanksi  disiplin berat. Sebab membahayakan orang lain dan termasuk keluarganya.
&quot;Bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan  dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,&quot;  ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).
Menurut Bima, sanksi berat bagi PNS yang bandel ini salah satunya  adalah pemberhentian secara tidak hormat. Selain itu, ada juga penurunan  pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
&quot;Sanksi beratnya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah  selama 3 tahun. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pencopotan  dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri  dan pemberhentian tidak dengan hormat,&quot; kata Bima.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran untuk PNS agar tidak mudik ke kampung halaman. Kebijakan tersebut dibuat untuk menghindari penyebaran virus corona di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid.
Sebelumnya Menpan juga telah mengeluarkan SE No.36/2020 tertanggal 30 Maret yang meminta agar PNS tidak mudik saat Lebaran nanti.
Berikut adalah fakta mengenai larangan mudik bagi PNS yang dilansir Okezone:
Baca Juga:&amp;nbsp;Work Form Home PNS Diperpanjang hingga 21 April 2020&amp;nbsp;
 
1. Surat edaran bersifat tegas
Sekertaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat edaran ini dibuat bersifat larangan. Bahkan dalam surat edaran ini, juga sifatnya lebih tegas dari sebelumnya.
&amp;ldquo;Dalam surat edaran ini lebih tegas disebut sebagai larangan,&amp;rdquo; ujarnya kepada media, Selasa (7/3/2020).
Dalam Surat Edaran yang diteken pada Senin 6 April 2020, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya hingga wilayah Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.
Baca Juga: PNS di Wilayah PSBB Wajib Kerja dari Rumah Secara Penuh
2. Harus izin atasan
Bagi ASN yang terpaksa perlu ke luar daerah atau mudik, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.
Menteri PANRB menekankan kepada para pimpinan atau pejabat di tingkat kementerian/lembaga/daerah untuk memastikan para ASN di lingkungan instansi yang bersangkutan mematuhi Surat Edaran ini.3. Dikenakan sanksi
Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan ini, maka pemerintah akan  menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja  Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018  Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain melarang pergi ke luar daerah dan mudik, Menteri PANRB meminta  para ASN agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan  di luar rumah tanpa kecuali. ASN juga diminta menyampaikan informasi  yang positif dan benar (bukan berita hoaks) kepada masyarakat terkait  pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Nekat mudik bisa dipecat
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan,  akan ada sanksi yang menimpa para ASN jika masih nekat untuk mudik.  Apalagi yang nekat mudik ini terbukti positif terinfeksi virus corona  (covid-19).
Menurut Bima, untuk golongan PNS ini masuk dalam kategori sanksi  disiplin berat. Sebab membahayakan orang lain dan termasuk keluarganya.
&quot;Bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan  dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,&quot;  ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).
Menurut Bima, sanksi berat bagi PNS yang bandel ini salah satunya  adalah pemberhentian secara tidak hormat. Selain itu, ada juga penurunan  pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
&quot;Sanksi beratnya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah  selama 3 tahun. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Pencopotan  dari jabatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri  dan pemberhentian tidak dengan hormat,&quot; kata Bima.</content:encoded></item></channel></rss>
