<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Masa Berlaku Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Diperpanjang 3 Bulan Dampak Covid-19</title><description>Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kegiatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/13/320/2198335/masa-berlaku-sertifikasi-kapal-berbendera-indonesia-diperpanjang-3-bulan-dampak-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/13/320/2198335/masa-berlaku-sertifikasi-kapal-berbendera-indonesia-diperpanjang-3-bulan-dampak-covid-19"/><item><title>  Masa Berlaku Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia Diperpanjang 3 Bulan Dampak Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/13/320/2198335/masa-berlaku-sertifikasi-kapal-berbendera-indonesia-diperpanjang-3-bulan-dampak-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/13/320/2198335/masa-berlaku-sertifikasi-kapal-berbendera-indonesia-diperpanjang-3-bulan-dampak-covid-19</guid><pubDate>Senin 13 April 2020 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/13/320/2198335/masa-berlaku-sertifikasi-kapal-berbendera-indonesia-diperpanjang-3-bulan-dampak-covid-19-8Kz58DBXmV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Foto Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/13/320/2198335/masa-berlaku-sertifikasi-kapal-berbendera-indonesia-diperpanjang-3-bulan-dampak-covid-19-8Kz58DBXmV.jpg</image><title>Ilustrasi: Foto Shutterstock</title></images><description> 
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia khususnya di masa pandemi virus corona atau Covid 19.

Hal itu untuk memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terkait dalam kegiatan sertifikasi kapal, serta untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia,
Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Formula untuk Tarif Baru Penyeberangan 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku/Pengukuhan Sertifikat Statutori/Re-Inspection Life Saving Appliance (LSA) serta Re-Inspection Fire Fighting Appliance (FFA) Bagi Kapal Berbendera Indonesia Akibat Status Keadaan Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menyebut pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal nerbendera Indonesia dalam surat edaran tersebut mencakup beberapa hal. Di antaranya kegiatan survey dan sertifikasi statutori, perpanjangan sertifikasi statutori, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan survei pembaharuan atau special survei antara, kegiatan Re-Inspection LSA, dan kegiatan Re-Inspection FFA.
Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Satu-satunya Negara di Asia Tenggara yang Mampu Bangun Kapal Selam 

&quot;Berkenaan dengan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia akan dilakukan beberapa penyesuaian layanan, salah satunya untuk sertifikasi statutori yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 29 Mei 2020, dapat diberikan perpanjangan tidak lebih tiga bulan dari berakhirnya masa berlaku sertifikat dengan persetujuan dari pihak kami,&amp;rdquo; ujar dia pada keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Kemudian, lanjut dia, untuk sertifikat statutori yang jatuh tempo  maksimum  dapat dilakukan pengukuhan sertifikat pada survey atau audit  tahunan. Termasuk survey atau audit antara sebelum tanggal 29 Mei 2020  dapat diberikan perpanjangan tidak lebih dari tiga bulan dari jangka  waktu maksimal pengukuhan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal  Perhubungan Laut Direktur Perkapalan dan Kepelautan.

&quot;Perpanjangan atau pengukuhan untuk kegiatan intermediate survey,  renewal/special survey dan perpanjangan karena sertifikat statutori  berakhir tersebut dapat dilaksanaan sepanjang kondisi galangan tidak  dapat melaksanakan kegiatan docking disebabkan status keadaan tertentu  darurat Covid-19 dengan dibuktikan berupa surat pernyataan dari galangan  atau dokumen dari Syahbandar setempat yang menyatakan lokasi kapal  berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19 sehingga tidak dapat  diakses,&quot; ungkap dia.

Selain itu, tutur dia dalam kondisi saat, pihaknya menekankan  pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan. Di  maba dispensasi, perpanjangan ataupun pengukuhan Sertifikat Statutori  dimana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) tidak dapat  melaksanakan pemeriksaan dikarenakan kapal berada di Negara atau daerah  terdampak Covid-19.

&quot;Maka pemilik kapal atau perusahaan wajib melampirkan dokumen kepada  Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau RO yang disampaikan melalui media  teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia,&quot; jelas dia.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan antara lain data kapal, alas an  spesifik keperluan perpanjangan atau dispensasi, daftar 5 (pelabuhan  terakhir, dan surat pernyataan dari Nakhoda yang menyatakan kapal dalam  kondisi baik untuk berlayar ke pelabuhan berikutnya.

&quot;Surat edaran tersebut juga mengatur untuk sertifikat statutory yang  jatuh tempo maksimum time window dan untuk sertifikat/dokumen  Re-Inspection LSA dan Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia yang  diterbitkan oleh Badan Usaha tidak lebih dari tiga bulan,&quot; tandas dia.
Dia menambahkan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal   Berbendera Indonesia tidak berlaku terhadap penerbitan sertifikat atau   dokumen dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah atau dana   jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar kapal (CLC/CLC   Bunker).

&quot;Dan penerbitan sertifikat atau dokumen dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal),&quot; pungkasnya.

Sebagai informasi, pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal   Berbendera Indonesia tersebut dilaksanakan oleh UPT yang menjalankan   tugas dan fungsi kesyahbandaran, RO yang melaksanakan kegiatan survei   dan sertifikat statutory dan Badan Usaha yang melaksanakan survey   Re-Inspection LSA serta Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia.


</description><content:encoded> 
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia khususnya di masa pandemi virus corona atau Covid 19.

Hal itu untuk memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terkait dalam kegiatan sertifikasi kapal, serta untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia,
Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Formula untuk Tarif Baru Penyeberangan 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku/Pengukuhan Sertifikat Statutori/Re-Inspection Life Saving Appliance (LSA) serta Re-Inspection Fire Fighting Appliance (FFA) Bagi Kapal Berbendera Indonesia Akibat Status Keadaan Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menyebut pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal nerbendera Indonesia dalam surat edaran tersebut mencakup beberapa hal. Di antaranya kegiatan survey dan sertifikasi statutori, perpanjangan sertifikasi statutori, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan survei pembaharuan atau special survei antara, kegiatan Re-Inspection LSA, dan kegiatan Re-Inspection FFA.
Baca Juga: Sri Mulyani: Indonesia Satu-satunya Negara di Asia Tenggara yang Mampu Bangun Kapal Selam 

&quot;Berkenaan dengan pengaturan kegiatan dan layanan sertifikasi kapal berbendera Indonesia akan dilakukan beberapa penyesuaian layanan, salah satunya untuk sertifikasi statutori yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 29 Mei 2020, dapat diberikan perpanjangan tidak lebih tiga bulan dari berakhirnya masa berlaku sertifikat dengan persetujuan dari pihak kami,&amp;rdquo; ujar dia pada keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Kemudian, lanjut dia, untuk sertifikat statutori yang jatuh tempo  maksimum  dapat dilakukan pengukuhan sertifikat pada survey atau audit  tahunan. Termasuk survey atau audit antara sebelum tanggal 29 Mei 2020  dapat diberikan perpanjangan tidak lebih dari tiga bulan dari jangka  waktu maksimal pengukuhan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal  Perhubungan Laut Direktur Perkapalan dan Kepelautan.

&quot;Perpanjangan atau pengukuhan untuk kegiatan intermediate survey,  renewal/special survey dan perpanjangan karena sertifikat statutori  berakhir tersebut dapat dilaksanaan sepanjang kondisi galangan tidak  dapat melaksanakan kegiatan docking disebabkan status keadaan tertentu  darurat Covid-19 dengan dibuktikan berupa surat pernyataan dari galangan  atau dokumen dari Syahbandar setempat yang menyatakan lokasi kapal  berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19 sehingga tidak dapat  diakses,&quot; ungkap dia.

Selain itu, tutur dia dalam kondisi saat, pihaknya menekankan  pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan. Di  maba dispensasi, perpanjangan ataupun pengukuhan Sertifikat Statutori  dimana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) tidak dapat  melaksanakan pemeriksaan dikarenakan kapal berada di Negara atau daerah  terdampak Covid-19.

&quot;Maka pemilik kapal atau perusahaan wajib melampirkan dokumen kepada  Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau RO yang disampaikan melalui media  teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia,&quot; jelas dia.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan antara lain data kapal, alas an  spesifik keperluan perpanjangan atau dispensasi, daftar 5 (pelabuhan  terakhir, dan surat pernyataan dari Nakhoda yang menyatakan kapal dalam  kondisi baik untuk berlayar ke pelabuhan berikutnya.

&quot;Surat edaran tersebut juga mengatur untuk sertifikat statutory yang  jatuh tempo maksimum time window dan untuk sertifikat/dokumen  Re-Inspection LSA dan Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia yang  diterbitkan oleh Badan Usaha tidak lebih dari tiga bulan,&quot; tandas dia.
Dia menambahkan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal   Berbendera Indonesia tidak berlaku terhadap penerbitan sertifikat atau   dokumen dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah atau dana   jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar kapal (CLC/CLC   Bunker).

&quot;Dan penerbitan sertifikat atau dokumen dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal),&quot; pungkasnya.

Sebagai informasi, pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal   Berbendera Indonesia tersebut dilaksanakan oleh UPT yang menjalankan   tugas dan fungsi kesyahbandaran, RO yang melaksanakan kegiatan survei   dan sertifikat statutory dan Badan Usaha yang melaksanakan survey   Re-Inspection LSA serta Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia.


</content:encoded></item></channel></rss>
