<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona</title><description>Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/14/20/2198805/pemerintah-bebaskan-pajak-untuk-penanganan-virus-corona</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/14/20/2198805/pemerintah-bebaskan-pajak-untuk-penanganan-virus-corona"/><item><title>Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Penanganan Virus Corona</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/14/20/2198805/pemerintah-bebaskan-pajak-untuk-penanganan-virus-corona</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/14/20/2198805/pemerintah-bebaskan-pajak-untuk-penanganan-virus-corona</guid><pubDate>Selasa 14 April 2020 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/14/20/2198805/pemerintah-bebaskan-pajak-untuk-penanganan-virus-corona-h20uWJuHhN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/14/20/2198805/pemerintah-bebaskan-pajak-untuk-penanganan-virus-corona-h20uWJuHhN.jpg</image><title>Pajak (Foto: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
Baca Juga: Obat dan Alat Kesehatan Covid-19 Bebas Pajak 

Adapun PPN, dibebaskan untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Demikian seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Sedangkan di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online
 
Fasilitas pembebasan PPN tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Kemudian, pembebasan Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Selanjutnya, pembebasan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib  pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) sebagai imbalan yang  diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau  pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka  penanganan wabah Covid-19.

Lalu, pembebasan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak  badan dalam negeri (WP Badan DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagai  imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit  rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau  jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal  22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak  tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak  yang bersangkutan. Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal  21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk mempercepat penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

Insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
Baca Juga: Obat dan Alat Kesehatan Covid-19 Bebas Pajak 

Adapun PPN, dibebaskan untuk barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri seperti APD, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Demikian seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Sedangkan di sektor jasa, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19 seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak untuk Keringanan Dampak Covid-19 Bisa Via Online
 
Fasilitas pembebasan PPN tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Pemerintah juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Kemudian, pembebasan Pasal 22 atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Selanjutnya, pembebasan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib  pajak orang pribadi dalam negeri (WP OP DN) sebagai imbalan yang  diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau  pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka  penanganan wabah Covid-19.

Lalu, pembebasan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak  badan dalam negeri (WP Badan DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebagai  imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit  rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau  jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal  22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak  tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak  yang bersangkutan. Sedangkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal  21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.
</content:encoded></item></channel></rss>
