<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saling Silang Pendapat Antara Luhut, Terawan dan Anies soal PSBB Bikin Bingung Ojol</title><description>Kebijakan pemerintah dalam pencegahan pandemi virus corona atau corona virus (Covid-19) membuat masyarakat bingung</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/14/320/2198940/saling-silang-pendapat-antara-luhut-terawan-dan-anies-soal-psbb-bikin-bingung-ojol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/14/320/2198940/saling-silang-pendapat-antara-luhut-terawan-dan-anies-soal-psbb-bikin-bingung-ojol"/><item><title>Saling Silang Pendapat Antara Luhut, Terawan dan Anies soal PSBB Bikin Bingung Ojol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/14/320/2198940/saling-silang-pendapat-antara-luhut-terawan-dan-anies-soal-psbb-bikin-bingung-ojol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/14/320/2198940/saling-silang-pendapat-antara-luhut-terawan-dan-anies-soal-psbb-bikin-bingung-ojol</guid><pubDate>Selasa 14 April 2020 14:02 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/14/320/2198940/saling-silang-pendapat-antara-luhut-terawan-dan-anies-soal-psbb-bikin-bingung-ojol-hZ2bzFhQvJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojek Online (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/14/320/2198940/saling-silang-pendapat-antara-luhut-terawan-dan-anies-soal-psbb-bikin-bingung-ojol-hZ2bzFhQvJ.jpg</image><title>Ojek Online (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam pencegahan pandemi virus corona atau corona virus (Covid-19) membuat masyarakat bingung. Setelah kebijakan mudik Lebaran 2020, kini ada kebijakan soal pengaturan ojek online selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat bingung.

Sebab, ada beberapa aturan pemerintah yang diterbitkan justru tumpah tindih dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Aturan yang membuat masyarakat bingung masyarakat setelah Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengizinkan ojek online membawa penumpang dengan sejumlah syarat sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengizinkan sesuai aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojek online untuk membawa penumpang dan hanya membolehkan mengangkut barang.
 
Baca Juga: Ojol Boleh Bawa Penumpang, Gojek Cs Wajib Siapkan Algoritma Kesehatan 

Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19). Kemudian mengambil kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan adanya aturan ini, berbagai daerah mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). DKI Jakarta lah yang menjadi daerah pertama menerapkan PSBB.

Hal ini berdasarkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditandantangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 7 April 2020.
Baca Juga: BPTJ: Ojek Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Jabodetabek 

Dengan penetapan PSBB tersebut, Pemprov DKI wajib melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun  meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan PSBB resmi diterapkan mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Dalam pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta. Salah satunya mengenai ojek online yang tidak boleh mengangkut penumpang, melainkan boleh mengangkut barang.

Alhasil, setelah adanya aturan ini, pihak aplikator seperti Gojek hingga Grab menghapus layanan sementara pengangkutan penumpang.
Namun, belum lama aturan ini dijalankan, Menteri Perhubungan Ad  Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan aturan yang mengizinkan ojek  online dibolehkan kembali untuk membawa penumpang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun  2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan  Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi  Setiyadi mengatakan, pihaknya akan segera menyurati aplikator yakni  Gojek dan Grab untuk menyiapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini  untuk memastikan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.

&amp;ldquo;Kalaupun nanti peraturan menteri masih bisa angkut penumpang, akan dilakukan protokol ketat,&quot; ujarnya, Minggu 12 April 2020.

Hal ini juga diperjelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita  Irawati. Dia mengatakan, dikeluarkannya aturan ini sama sekali tidak  bersebrangan dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Sebab  dalam pembuatan aturan ini sudah dilakukan diskusi dengan beberapa  Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah.

&quot;Ini sudah disusun dengan kementerian terkait, Kementerian Kesehatan,  dan Provinsi DKI Jakarta. Kami upayakan aturan ini untuk terintegrasi  dengan peraturan sebelumnya,&quot; katanya.

Kemudian, pemerintah kembali melontarkan aturan ojek online di di  wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindaklanjuti oleh  Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Pasalnya, aturan Ojol  di wilayah PSBB ditentukan Pemerintah Daerah. Hal ini semakin membuat  bingung.

Menindaklanjuti rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan  Kementerian Kesehatan, dapat disampaikan bahwa prinsip Peraturan Menteri  Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri  Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung  yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.

&amp;ldquo;Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah  pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun  konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut  berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi  Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya,&quot; demikian disampaikan  Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan  tertulisnya, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah  menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus  mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis  aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal  tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus  memenuhi protokol kesehatan. Disepakati bahwa keputusan implementasinya  akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian  terhadap, antara lain : kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian  transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial,  dan lain-lain.

Akhirnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama   dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah   Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat  bahwa  ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah  Jabodetabek.

&amp;ldquo;Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa   berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh   wilayah Jabodetabek,&amp;rdquo; Kepala BPTJ Polana B Pramesti, dalam keterangan   tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

Terkait permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu   memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang   Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19   sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan   aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19   khususnya di sektor transportasi.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda.

Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor   mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di   Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda  motor  masih menjadi tumpuan transportasi.
Sementara itu, salah satu driver ojek online, Rachmatullah atau Bowo   bercerita, biasanya dia mulai bekerja mulai dari pukul 04.00 WIB dan   baru pulang ke rumah pada malam hari. Namun, semenjak pandemi virus   corona atau covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ia   lebih memilih untuk keluar rumah pada siang hari.

&quot;Adanya PSBB penghasilan turun 90 persen karena enggak semua orang   ngantar barang dan makanan. Karena akun saya sering ngangkut orang jadi   historisnya hanya di orang kalau akun yang sering akun food atau gosend   mungkin enggak berdampak,&quot; ujar Bowo.

Bawo harus tetap bekerja untuk menafkahi keluarga kecilnya tersebut.   Ia bercerita bahwa rekan-rekan ojol lainnya bahkan masih ada yang tetap   mengantarkan penumpang bila ada yang minta tolong diantar, kendati  telah  ada larangan dalam PSBB.

Meski demikian, ia hanya memilih mengangkut barang dan makanan   lantaran takut terpapar corona, terlebih karena memiliki bayi yang masih   berusia tiga bulan.

&quot;(Temen ojol lainnya) kalau ada yang minta anterin dekat-dekat sih   tetap diantar walaupun kebijakan PSBB enggak boleh naik motor boncengan.   Walaupun ada hukuman, ada ancamannya, para ojol enggak takut karena   kami lebih takut keluarganya enggak makan,&quot; ucap Bowo.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kebijakan pemerintah dalam pencegahan pandemi virus corona atau corona virus (Covid-19) membuat masyarakat bingung. Setelah kebijakan mudik Lebaran 2020, kini ada kebijakan soal pengaturan ojek online selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat bingung.

Sebab, ada beberapa aturan pemerintah yang diterbitkan justru tumpah tindih dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Aturan yang membuat masyarakat bingung masyarakat setelah Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengizinkan ojek online membawa penumpang dengan sejumlah syarat sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengizinkan sesuai aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB yang melarang ojek online untuk membawa penumpang dan hanya membolehkan mengangkut barang.
 
Baca Juga: Ojol Boleh Bawa Penumpang, Gojek Cs Wajib Siapkan Algoritma Kesehatan 

Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken dua aturan yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19). Kemudian mengambil kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan adanya aturan ini, berbagai daerah mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). DKI Jakarta lah yang menjadi daerah pertama menerapkan PSBB.

Hal ini berdasarkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditandantangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 7 April 2020.
Baca Juga: BPTJ: Ojek Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Jabodetabek 

Dengan penetapan PSBB tersebut, Pemprov DKI wajib melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun  meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan PSBB resmi diterapkan mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Dalam pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta. Salah satunya mengenai ojek online yang tidak boleh mengangkut penumpang, melainkan boleh mengangkut barang.

Alhasil, setelah adanya aturan ini, pihak aplikator seperti Gojek hingga Grab menghapus layanan sementara pengangkutan penumpang.
Namun, belum lama aturan ini dijalankan, Menteri Perhubungan Ad  Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan aturan yang mengizinkan ojek  online dibolehkan kembali untuk membawa penumpang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun  2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan  Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi  Setiyadi mengatakan, pihaknya akan segera menyurati aplikator yakni  Gojek dan Grab untuk menyiapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini  untuk memastikan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.

&amp;ldquo;Kalaupun nanti peraturan menteri masih bisa angkut penumpang, akan dilakukan protokol ketat,&quot; ujarnya, Minggu 12 April 2020.

Hal ini juga diperjelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita  Irawati. Dia mengatakan, dikeluarkannya aturan ini sama sekali tidak  bersebrangan dengan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Sebab  dalam pembuatan aturan ini sudah dilakukan diskusi dengan beberapa  Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah.

&quot;Ini sudah disusun dengan kementerian terkait, Kementerian Kesehatan,  dan Provinsi DKI Jakarta. Kami upayakan aturan ini untuk terintegrasi  dengan peraturan sebelumnya,&quot; katanya.

Kemudian, pemerintah kembali melontarkan aturan ojek online di di  wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditindaklanjuti oleh  Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Pasalnya, aturan Ojol  di wilayah PSBB ditentukan Pemerintah Daerah. Hal ini semakin membuat  bingung.

Menindaklanjuti rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan  Kementerian Kesehatan, dapat disampaikan bahwa prinsip Peraturan Menteri  Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri  Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung  yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.

&amp;ldquo;Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah  pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun  konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut  berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi  Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya,&quot; demikian disampaikan  Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan  tertulisnya, Jakarta, Senin (13/4/2020).

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah  menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus  mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis  aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal  tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus  memenuhi protokol kesehatan. Disepakati bahwa keputusan implementasinya  akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian  terhadap, antara lain : kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian  transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial,  dan lain-lain.

Akhirnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bersama   dengan Dinas Perhubungan tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten di wilayah   Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat  bahwa  ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah  Jabodetabek.

&amp;ldquo;Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa   berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh   wilayah Jabodetabek,&amp;rdquo; Kepala BPTJ Polana B Pramesti, dalam keterangan   tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

Terkait permasalahan ojek, Polana meminta agar semua pihak perlu   memahami bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang   Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid- 19   sebenarnya secara keseluruhan semangatnya sudah sama dengan   aturan-aturan sektor kesehatan yaitu mencegah penularan covid-19   khususnya di sektor transportasi.

Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia dengan berbagai kondisi transportasi yang tentunya berbeda-beda.

Adapun ketentuan dalam pasal 11 yang membolehkan sepeda motor   mengangkut penumpang dimunculkan karena di sebagian wilayah tertentu di   Indonesia masih terdapat keterbatasan transportasi sehingga sepeda  motor  masih menjadi tumpuan transportasi.
Sementara itu, salah satu driver ojek online, Rachmatullah atau Bowo   bercerita, biasanya dia mulai bekerja mulai dari pukul 04.00 WIB dan   baru pulang ke rumah pada malam hari. Namun, semenjak pandemi virus   corona atau covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ia   lebih memilih untuk keluar rumah pada siang hari.

&quot;Adanya PSBB penghasilan turun 90 persen karena enggak semua orang   ngantar barang dan makanan. Karena akun saya sering ngangkut orang jadi   historisnya hanya di orang kalau akun yang sering akun food atau gosend   mungkin enggak berdampak,&quot; ujar Bowo.

Bawo harus tetap bekerja untuk menafkahi keluarga kecilnya tersebut.   Ia bercerita bahwa rekan-rekan ojol lainnya bahkan masih ada yang tetap   mengantarkan penumpang bila ada yang minta tolong diantar, kendati  telah  ada larangan dalam PSBB.

Meski demikian, ia hanya memilih mengangkut barang dan makanan   lantaran takut terpapar corona, terlebih karena memiliki bayi yang masih   berusia tiga bulan.

&quot;(Temen ojol lainnya) kalau ada yang minta anterin dekat-dekat sih   tetap diantar walaupun kebijakan PSBB enggak boleh naik motor boncengan.   Walaupun ada hukuman, ada ancamannya, para ojol enggak takut karena   kami lebih takut keluarganya enggak makan,&quot; ucap Bowo.</content:encoded></item></channel></rss>
