<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cegah Penularan Covid-19, BI Gencarkan Transaksi Nontunai</title><description>Bank Indonesia (BI) bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) gencarkan gerakan transaksi non tunai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/15/20/2199582/cegah-penularan-covid-19-bi-gencarkan-transaksi-nontunai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/15/20/2199582/cegah-penularan-covid-19-bi-gencarkan-transaksi-nontunai"/><item><title>Cegah Penularan Covid-19, BI Gencarkan Transaksi Nontunai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/15/20/2199582/cegah-penularan-covid-19-bi-gencarkan-transaksi-nontunai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/15/20/2199582/cegah-penularan-covid-19-bi-gencarkan-transaksi-nontunai</guid><pubDate>Rabu 15 April 2020 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/15/20/2199582/cegah-penularan-covid-19-bi-gencarkan-transaksi-nontunai-ULpZJhq0bx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nontunai (Foto: Halo Money)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/15/20/2199582/cegah-penularan-covid-19-bi-gencarkan-transaksi-nontunai-ULpZJhq0bx.jpg</image><title>Nontunai (Foto: Halo Money)</title></images><description>
JAKARTA - Untuk memitigasi penularan COVID-19 lewat uang tunai, Bank Indonesia (BI) bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) gencarkan gerakan transaksi non tunai.

Gerakan transaksi non tunai ini mendukung percepatan penyaluran program-program bantuan sosial (bansos) secara kepada masyarakat baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tips Berbelanja saat Pandemi Covid-19, Utamakan Bayar Nontunai&amp;nbsp;
Sosialisasi akan ditingkatkan agar masyarakat lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan penggunaan QRIS (Quick Response Indonesia Standard).

&quot;BI juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran nontunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS,&quot; kata Gubernur BI Perry Warjiyo seperti dikutip laman Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah Akan Berikan BLT ke Masyarakat di Desa, Ini Rinciannya&amp;nbsp;
BI juga melonggarkan kebijakan kartu kredit untuk promosikan transaksi non tunai dengan menurunkan batas maksimum suku bunga dari 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan yang berlaku mulai 1 Mei 2020.&amp;nbsp;

Selain itu, BI menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%, dan denda keterlambatan pembayaran dari 3% terhadap total tagihan atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp100 ribu. Keduanya berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

BI juga mendukung penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Namun, mekanisme perpanjangan tersebut menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit.</description><content:encoded>
JAKARTA - Untuk memitigasi penularan COVID-19 lewat uang tunai, Bank Indonesia (BI) bersama Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) gencarkan gerakan transaksi non tunai.

Gerakan transaksi non tunai ini mendukung percepatan penyaluran program-program bantuan sosial (bansos) secara kepada masyarakat baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga:&amp;nbsp;Tips Berbelanja saat Pandemi Covid-19, Utamakan Bayar Nontunai&amp;nbsp;
Sosialisasi akan ditingkatkan agar masyarakat lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan penggunaan QRIS (Quick Response Indonesia Standard).

&quot;BI juga terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat bersama PJSP agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran nontunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS,&quot; kata Gubernur BI Perry Warjiyo seperti dikutip laman Kemenkeu, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah Akan Berikan BLT ke Masyarakat di Desa, Ini Rinciannya&amp;nbsp;
BI juga melonggarkan kebijakan kartu kredit untuk promosikan transaksi non tunai dengan menurunkan batas maksimum suku bunga dari 2,25% per bulan menjadi 2% per bulan yang berlaku mulai 1 Mei 2020.&amp;nbsp;

Selain itu, BI menurunkan nilai pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%, dan denda keterlambatan pembayaran dari 3% terhadap total tagihan atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp100 ribu. Keduanya berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.

BI juga mendukung penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020. Namun, mekanisme perpanjangan tersebut menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit.</content:encoded></item></channel></rss>
