<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 Sudah Bisa Dicairkan</title><description>Dana desa yang digunakan untuk penanganan pandemi corona atau covid-19 sudah bisa dicairkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/16/20/2200404/dana-desa-untuk-penanganan-covid-19-sudah-bisa-dicairkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/16/20/2200404/dana-desa-untuk-penanganan-covid-19-sudah-bisa-dicairkan"/><item><title>Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 Sudah Bisa Dicairkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/16/20/2200404/dana-desa-untuk-penanganan-covid-19-sudah-bisa-dicairkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/16/20/2200404/dana-desa-untuk-penanganan-covid-19-sudah-bisa-dicairkan</guid><pubDate>Kamis 16 April 2020 21:20 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/16/20/2200404/dana-desa-untuk-penanganan-covid-19-sudah-bisa-dicairkan-l9IfXO73F4.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/16/20/2200404/dana-desa-untuk-penanganan-covid-19-sudah-bisa-dicairkan-l9IfXO73F4.jpeg</image><title>Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dana desa yang digunakan untuk penanganan pandemi corona atau covid-19 sudah bisa dicairkan. Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), bisa digunakan sebagai acuan bagi desa untuk menyusun anggaran kebutuhan program Tanggap Covid-19 di desa masing-masing.
&amp;rdquo;Surat edaran Mendes PDT terkait penggunaan dana desa untuk kebutuhan program Tanggap Covid-19 tersebut sudah cukup sebagai dasar bagi desa untuk mengeksekusi program itu. Surat edaran itu dibuat memang sebagai acuan bagi desa dalam menggunakan dana desa untuk penanganan darurat Covid-19 di desa,&amp;rdquo; ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen Aden Andri Susilo dilansir dari KRJogja, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani-Tito Karnavian Diminta Buat Pedoman Realokasi Anggaran Pemda
Terkait penanganan darurat Covid-19 di desa Mendes PDT telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
&amp;rdquo;Batasan dan perkiraan penggunaannya guna anggaran program ini adalah 10% sampai 15% untuk dana desa di bawah Rp800 juta. kemudian, bagi desa yang memperoleh Rp800 juta sampai Rp1,5 miliar, besarannya 15% sampai 20%,&amp;rdquo; papar Aden
Baca Juga: Imbas Corona, Sri Mulyani Potong Rp94 Triliun Anggaran Transfer Daerah
Adapun desa yang mendapatkan dana desa Rp1 miliar sampai Rp1,2 miliar besarannya 20 sampai 25% dan dana desa Rp1,2 miliar sampai Rp2 miliar besarannya 25% sampai 30%.
Hingga Kamis (16/04/2020) sejumlah desa di Kebumen sudah mulai menerapkan isi Surat Mendes PDT tersebut. Diantaranya, pembentukan tim Relawan Desa Tanggap Covid-19 dan menugaskan tim tersebut untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mereka tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
&amp;rdquo; Kami juga sudah mulai menyusun perencanaan program padat karya tunai diantaranya jenis-jenis bidang yang bisa digarap dengan program ini di desa kami. Sedangkan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai acuannya sedang kami pelajari,&amp;rdquo; ungkap seorang perangkat desa di Kecamatan/Kabupaten Kebumen.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dana desa yang digunakan untuk penanganan pandemi corona atau covid-19 sudah bisa dicairkan. Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), bisa digunakan sebagai acuan bagi desa untuk menyusun anggaran kebutuhan program Tanggap Covid-19 di desa masing-masing.
&amp;rdquo;Surat edaran Mendes PDT terkait penggunaan dana desa untuk kebutuhan program Tanggap Covid-19 tersebut sudah cukup sebagai dasar bagi desa untuk mengeksekusi program itu. Surat edaran itu dibuat memang sebagai acuan bagi desa dalam menggunakan dana desa untuk penanganan darurat Covid-19 di desa,&amp;rdquo; ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen Aden Andri Susilo dilansir dari KRJogja, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani-Tito Karnavian Diminta Buat Pedoman Realokasi Anggaran Pemda
Terkait penanganan darurat Covid-19 di desa Mendes PDT telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 dan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
&amp;rdquo;Batasan dan perkiraan penggunaannya guna anggaran program ini adalah 10% sampai 15% untuk dana desa di bawah Rp800 juta. kemudian, bagi desa yang memperoleh Rp800 juta sampai Rp1,5 miliar, besarannya 15% sampai 20%,&amp;rdquo; papar Aden
Baca Juga: Imbas Corona, Sri Mulyani Potong Rp94 Triliun Anggaran Transfer Daerah
Adapun desa yang mendapatkan dana desa Rp1 miliar sampai Rp1,2 miliar besarannya 20 sampai 25% dan dana desa Rp1,2 miliar sampai Rp2 miliar besarannya 25% sampai 30%.
Hingga Kamis (16/04/2020) sejumlah desa di Kebumen sudah mulai menerapkan isi Surat Mendes PDT tersebut. Diantaranya, pembentukan tim Relawan Desa Tanggap Covid-19 dan menugaskan tim tersebut untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa mereka tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
&amp;rdquo; Kami juga sudah mulai menyusun perencanaan program padat karya tunai diantaranya jenis-jenis bidang yang bisa digarap dengan program ini di desa kami. Sedangkan penggunaan dana desa untuk bantuan langsung tunai acuannya sedang kami pelajari,&amp;rdquo; ungkap seorang perangkat desa di Kecamatan/Kabupaten Kebumen.</content:encoded></item></channel></rss>
