<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Industri Wajib Pantau Kesehatan Para Pekerja</title><description>Apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat agar diharuskan untuk pulang ke rumah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/17/320/2200941/pelaku-industri-wajib-pantau-kesehatan-para-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/17/320/2200941/pelaku-industri-wajib-pantau-kesehatan-para-pekerja"/><item><title>Pelaku Industri Wajib Pantau Kesehatan Para Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/17/320/2200941/pelaku-industri-wajib-pantau-kesehatan-para-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/17/320/2200941/pelaku-industri-wajib-pantau-kesehatan-para-pekerja</guid><pubDate>Jum'at 17 April 2020 21:08 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/17/320/2200941/pelaku-industri-wajib-pantau-kesehatan-para-pekerja-iNChj6NYs6.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/17/320/2200941/pelaku-industri-wajib-pantau-kesehatan-para-pekerja-iNChj6NYs6.jfif</image><title>Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, dalam Surat Edaran Menperin No. 4 Tahun 2020, telah dijelaskan secara detail terkait protokol kesehatan dan telah disosialisasikan kepada berbagai stakeholder, misalnya apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat agar diharuskan untuk pulang ke rumah.
Kemudian ada aturan yang menginstruksikan kepada industri agar para karyawan selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat bekerja. Lalu ada perintah lain dalam surat tersebut, agar pimpinan dan pekerja itu melakukan physical distancing dalam rangka melakukan kegiatan proses produksi.
Baca Juga: Ada Corona, Omzet IKM Sektor Makanan Turun hingga 90%
&amp;ldquo;Bukan hanya itu, kami menginstruksikan para pimpinan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan atau daya tahan tubuh pekerja, antara lain dengan memberikan vitamin-vitamin kepada para pekerja, itu juga sudah kami sampaikan dalam surat edaran,&amp;rdquo; ujar Menperin dilansir dari laman Kemenperin, Jumat (17/4/2020).
Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama Pemda setempat tidak segan-segan memberikan sanksi. &amp;ldquo;Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.
Baca Juga: Bertahan Lawan Corona, IKM Minta Keringanan BPJS hingga Tagihan Listrik
Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten. Pada kesempatan tersebut, Kemenperin dan pimpinan daerah telah menyamakan pandangan dan persepsi berkaitan dengan operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, dalam Surat Edaran Menperin No. 4 Tahun 2020, telah dijelaskan secara detail terkait protokol kesehatan dan telah disosialisasikan kepada berbagai stakeholder, misalnya apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat agar diharuskan untuk pulang ke rumah.
Kemudian ada aturan yang menginstruksikan kepada industri agar para karyawan selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat bekerja. Lalu ada perintah lain dalam surat tersebut, agar pimpinan dan pekerja itu melakukan physical distancing dalam rangka melakukan kegiatan proses produksi.
Baca Juga: Ada Corona, Omzet IKM Sektor Makanan Turun hingga 90%
&amp;ldquo;Bukan hanya itu, kami menginstruksikan para pimpinan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan atau daya tahan tubuh pekerja, antara lain dengan memberikan vitamin-vitamin kepada para pekerja, itu juga sudah kami sampaikan dalam surat edaran,&amp;rdquo; ujar Menperin dilansir dari laman Kemenperin, Jumat (17/4/2020).
Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama Pemda setempat tidak segan-segan memberikan sanksi. &amp;ldquo;Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.
Baca Juga: Bertahan Lawan Corona, IKM Minta Keringanan BPJS hingga Tagihan Listrik
Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten. Pada kesempatan tersebut, Kemenperin dan pimpinan daerah telah menyamakan pandangan dan persepsi berkaitan dengan operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.</content:encoded></item></channel></rss>
