<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Semua yang di-PHK Bisa Menjadi Peserta Kartu Pra-Kerja?</title><description>Jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor  informal sebanyak 34.453 perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/19/320/2201633/apakah-semua-yang-di-phk-bisa-menjadi-peserta-kartu-pra-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/19/320/2201633/apakah-semua-yang-di-phk-bisa-menjadi-peserta-kartu-pra-kerja"/><item><title>Apakah Semua yang di-PHK Bisa Menjadi Peserta Kartu Pra-Kerja?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/19/320/2201633/apakah-semua-yang-di-phk-bisa-menjadi-peserta-kartu-pra-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/19/320/2201633/apakah-semua-yang-di-phk-bisa-menjadi-peserta-kartu-pra-kerja</guid><pubDate>Minggu 19 April 2020 19:09 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/19/320/2201633/apakah-semua-yang-di-phk-bisa-menjadi-peserta-kartu-pra-kerja-AW02cjhOWd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PHK (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/19/320/2201633/apakah-semua-yang-di-phk-bisa-menjadi-peserta-kartu-pra-kerja-AW02cjhOWd.jpg</image><title>PHK (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Belajar di Rumah, Bagaimana Nasib Pembayaran Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS?
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

&quot;Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, &quot; kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis.

Mengutip BBC Indonesia, Jakarta, Minggu (19/4/2020), staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio mengatakan tak semua yang di-PHK akan mengikuti program Karu Pra-Kerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kegelisahan Buruh Pabrik Terdampak Covid-19, Pilih Pulang Kampung Jika Di-PHK
Bagi korban PHK yang sudah mendapatkan bantuan lain maka tidak diprioritaskan untuk memperoleh Kartu Pra-Kerja.

Sebaliknya, mereka yang sama sekali belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah yang ada bakal diutamakan untuk memperoleh Kartu Pra-Kerja.

Dalam rapat terbatas efektivitas jaring pengaman sosial yang digelar Selasa (7/4), Presiden Joko Widodo mengatakan selain mengubah skema Kartu Pra-Kerja, pemerintah juga memperluas penerima dan menambah jumlah besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako.

&quot;Pemerintah siapkan dana Rp110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial untuk masyarakat kelas bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli,&quot; jelas Jokowi.

Dia mengatakan, pemerintah menambah jumlah penerima PKH dari sebelumnya 9,2 juta penerima, menjadi 10 juta.

Pemerintah juga menambah nilai insentif sebesar 25% dan penyaluran dipercepat dari tiga bulan menjadi satu bulan sekali.

Demikian halnya dengan penerima insentif kartu sembako yang sebelumnya hanya dialokasikan untuk Rp15,2 juta penerima, menjadi Rp20 juta.

&quot;Nilai naik 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 dan diberikan selama sembilan bulan,&quot; kata Jokowi.

Menteri Ekonomi Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah menyediakan bantuan sosial tambahan untuk 4,1 juta penerima di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

&quot;Satuannya sama seperti Kartu Pra-Kerja, Rp600 ribu, itu ditetapkan dua atau tiga bulan,&quot; jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Belajar di Rumah, Bagaimana Nasib Pembayaran Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS?
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

&quot;Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, &quot; kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis.

Mengutip BBC Indonesia, Jakarta, Minggu (19/4/2020), staf Ahli Kemenko Perekonomian Raden Edi Prio mengatakan tak semua yang di-PHK akan mengikuti program Karu Pra-Kerja.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kegelisahan Buruh Pabrik Terdampak Covid-19, Pilih Pulang Kampung Jika Di-PHK
Bagi korban PHK yang sudah mendapatkan bantuan lain maka tidak diprioritaskan untuk memperoleh Kartu Pra-Kerja.

Sebaliknya, mereka yang sama sekali belum mendapatkan bantuan dari program pemerintah yang ada bakal diutamakan untuk memperoleh Kartu Pra-Kerja.

Dalam rapat terbatas efektivitas jaring pengaman sosial yang digelar Selasa (7/4), Presiden Joko Widodo mengatakan selain mengubah skema Kartu Pra-Kerja, pemerintah juga memperluas penerima dan menambah jumlah besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako.

&quot;Pemerintah siapkan dana Rp110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial untuk masyarakat kelas bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli,&quot; jelas Jokowi.

Dia mengatakan, pemerintah menambah jumlah penerima PKH dari sebelumnya 9,2 juta penerima, menjadi 10 juta.

Pemerintah juga menambah nilai insentif sebesar 25% dan penyaluran dipercepat dari tiga bulan menjadi satu bulan sekali.

Demikian halnya dengan penerima insentif kartu sembako yang sebelumnya hanya dialokasikan untuk Rp15,2 juta penerima, menjadi Rp20 juta.

&quot;Nilai naik 30% dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 dan diberikan selama sembilan bulan,&quot; kata Jokowi.

Menteri Ekonomi Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah menyediakan bantuan sosial tambahan untuk 4,1 juta penerima di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

&quot;Satuannya sama seperti Kartu Pra-Kerja, Rp600 ribu, itu ditetapkan dua atau tiga bulan,&quot; jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas.</content:encoded></item></channel></rss>
