<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Pejabat Tak Dapat THR, dari Presiden hingga Anggota DPR</title><description>Daftar pejabat yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/20/320/2202206/daftar-pejabat-tak-dapat-thr-dari-presiden-hingga-anggota-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/20/320/2202206/daftar-pejabat-tak-dapat-thr-dari-presiden-hingga-anggota-dpr"/><item><title>Daftar Pejabat Tak Dapat THR, dari Presiden hingga Anggota DPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/20/320/2202206/daftar-pejabat-tak-dapat-thr-dari-presiden-hingga-anggota-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/20/320/2202206/daftar-pejabat-tak-dapat-thr-dari-presiden-hingga-anggota-dpr</guid><pubDate>Senin 20 April 2020 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/20/320/2202206/daftar-pejabat-tak-dapat-thr-dari-presiden-hingga-anggota-dpr-edsy7FFvC6.png" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani dan Jokowi (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/20/320/2202206/daftar-pejabat-tak-dapat-thr-dari-presiden-hingga-anggota-dpr-edsy7FFvC6.png</image><title>Sri Mulyani dan Jokowi (Foto: Instagram)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan daftar pejabat yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.

THR hanya diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) namun hanya untuk Eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara Eselon III ke bawah.

Sri Mulyanu menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan untuk seluruh pejabat negara seperti pejabat di tingkat  Eselon I dan II, Presiden, Wakil Presiden (Wapres), Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah.
Baca Juga:&amp;nbsp;THR PNS Dipotong, Pemerintah Hemat Anggaran Rp5,5 Triliun&amp;nbsp;

&quot;THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Saat ini sedang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta  Eselon II tidak dibayarkan,&quot; kata Sri Mulyani seperti dikutip laman Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/4/2020).

&quot;Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah tidak mendapat THR sesuai keputusan tersebut,&quot; tambahnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh ASN golongan III ke bawah hanya dari gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari tunjangan kinerja (tukin).



&quot;(THR) dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan daftar pejabat yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.

THR hanya diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) namun hanya untuk Eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara Eselon III ke bawah.

Sri Mulyanu menegaskan bahwa THR tidak akan diberikan untuk seluruh pejabat negara seperti pejabat di tingkat  Eselon I dan II, Presiden, Wakil Presiden (Wapres), Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah.
Baca Juga:&amp;nbsp;THR PNS Dipotong, Pemerintah Hemat Anggaran Rp5,5 Triliun&amp;nbsp;

&quot;THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Saat ini sedang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta  Eselon II tidak dibayarkan,&quot; kata Sri Mulyani seperti dikutip laman Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/4/2020).

&quot;Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah tidak mendapat THR sesuai keputusan tersebut,&quot; tambahnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran THR yang akan diterima oleh ASN golongan III ke bawah hanya dari gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari tunjangan kinerja (tukin).



&quot;(THR) dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
