<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>11.172 Perusahaan Diizinkan Beroperasi Sesuai Protokol Kesehatan</title><description>11.172 perusahaan yang mengajukan izin dan sudah kita keluarkan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/21/320/2202786/11-172-perusahaan-diizinkan-beroperasi-sesuai-protokol-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/21/320/2202786/11-172-perusahaan-diizinkan-beroperasi-sesuai-protokol-kesehatan"/><item><title>11.172 Perusahaan Diizinkan Beroperasi Sesuai Protokol Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/21/320/2202786/11-172-perusahaan-diizinkan-beroperasi-sesuai-protokol-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/21/320/2202786/11-172-perusahaan-diizinkan-beroperasi-sesuai-protokol-kesehatan</guid><pubDate>Selasa 21 April 2020 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/21/320/2202786/11-172-perusahaan-diizinkan-beroperasi-sesuai-protokol-kesehatan-PnlPOLISUp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/21/320/2202786/11-172-perusahaan-diizinkan-beroperasi-sesuai-protokol-kesehatan-PnlPOLISUp.jpg</image><title>Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebut ada 11.172 perusahaan yang telah mengajukan izin beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
&quot;Semua industri harus memperhatikan protokol kesehatan yang diatur. Sampai hari ini ada 11.172 perusahaan yang mengajukan izin dan sudah kita keluarkan,&quot; ujar dia pada telekonfrensi, Selasa (21/4/2020).
Pihaknya juga mempersiapkan tata cara perizinan cukup mudah dan sangat sederhana. Dipastikan sebelum satu jam izin sudah bisa diperoleh, dengan mengkakses siinas.kemenperin.go.id.
Baca Juga:&amp;nbsp;Industri Masih Beroperasi, Menperin: Kami Tidak Ingin Ada Shutdown Ekonomi
&quot;Kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Bupati dan wali kota, yang mengarahkan untuk melakukan peringatan, penyegelan sementara bagi industri-industri yang belum merapihkan protokol kesehatan di perusahaan masing-masing untuk disegel,&amp;rdquo; ungkap dia.Dia menambahkan, dalam masa penyegelan sementara, Pemda harus melakukan pembinaan, agar memperhatikan protokol kesehatan tersebut.
&quot;Apabila didapati perusahaan yang sudah dibina dan diperingati atau disegel sementara masih nakal dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, pemerintah daerah bisa mengusulkan kepada kementerian perindustrian untuk mencabut izin usaha,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebut ada 11.172 perusahaan yang telah mengajukan izin beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
&quot;Semua industri harus memperhatikan protokol kesehatan yang diatur. Sampai hari ini ada 11.172 perusahaan yang mengajukan izin dan sudah kita keluarkan,&quot; ujar dia pada telekonfrensi, Selasa (21/4/2020).
Pihaknya juga mempersiapkan tata cara perizinan cukup mudah dan sangat sederhana. Dipastikan sebelum satu jam izin sudah bisa diperoleh, dengan mengkakses siinas.kemenperin.go.id.
Baca Juga:&amp;nbsp;Industri Masih Beroperasi, Menperin: Kami Tidak Ingin Ada Shutdown Ekonomi
&quot;Kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur, Bupati dan wali kota, yang mengarahkan untuk melakukan peringatan, penyegelan sementara bagi industri-industri yang belum merapihkan protokol kesehatan di perusahaan masing-masing untuk disegel,&amp;rdquo; ungkap dia.Dia menambahkan, dalam masa penyegelan sementara, Pemda harus melakukan pembinaan, agar memperhatikan protokol kesehatan tersebut.
&quot;Apabila didapati perusahaan yang sudah dibina dan diperingati atau disegel sementara masih nakal dan tidak memperhatikan protokol kesehatan, pemerintah daerah bisa mengusulkan kepada kementerian perindustrian untuk mencabut izin usaha,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
