<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdampak Corona, Sri Mulyani Akan Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan</title><description>Pemerintah akan memberikan stimulus tambahan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/20/2203143/terdampak-corona-sri-mulyani-akan-bebaskan-pajak-umkm-selama-6-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/20/2203143/terdampak-corona-sri-mulyani-akan-bebaskan-pajak-umkm-selama-6-bulan"/><item><title>Terdampak Corona, Sri Mulyani Akan Bebaskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/20/2203143/terdampak-corona-sri-mulyani-akan-bebaskan-pajak-umkm-selama-6-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/20/2203143/terdampak-corona-sri-mulyani-akan-bebaskan-pajak-umkm-selama-6-bulan</guid><pubDate>Rabu 22 April 2020 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/22/20/2203143/terdampak-corona-sri-mulyani-mau-bebaskan-pajak-umkm-selama-6-bulan-q2jm6nFu3Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/22/20/2203143/terdampak-corona-sri-mulyani-mau-bebaskan-pajak-umkm-selama-6-bulan-q2jm6nFu3Z.jpg</image><title>Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan memberikan stimulus tambahan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Adalah berupa pembebasan pajak kepada para pelaku UMKM dari yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembebasan pajaka para pelaku UMKM ini akan diberikan selama enam bulan ke depan. Nantinya aturan pembebasan pajak ini akan diatur dalam aturan baru yang sedang diformulasikan oleh pemerintah.
Baca Juga:&amp;nbsp;11 Sektor Dapat Insentif Pajak, Ini Aturan Mainnya
Adapun aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan Maret lalu. Aturan mengatur pemberian insentif kepada para pelaku industri manufaktur.
&quot;Untuk yang UMKM pajaknya ditangguh pemerintah. Sehingga mereka tidak membayar pajak 0,5% selama 6 bulan itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM. Kita akan atur di dalam aturan yang baru,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Revisi PMK Nomor 23, Sri Mulyani Beri Insentif Rp35 Triliun untuk 18 Sektor Industri
Menurut Sri Mulyani, dalam aturan baru tersebut juga nantinya juga ada beberapa sektor lain yang akan mendapatkan keringanan pajak. Tercatat ada sekitar 18 sektor dan 749 KBLI yang akan mendapatkan insentif dengan adanya aturan baru tersebut.
&quot;Artinya untuk 18 sektor dan 749 KBLI yang dibacakan pak Menko akan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kota mendapatkan insentif perpajakan,&quot; jelas Sri Mulyani.Untuk memberikan insentif pajak tersebut, estimasi pajak yang akan  ditangguh pemerintah adalah sebesar Rp35,3 triliun. Penangguhan  pembayaran pajak ini akan dilakukan selama enam bulan ke depan.
&quot;Jadi total estimasinya akan mencapai 35,3 triliun,&quot; ucapnya.
Rencananya aturan baru insentif pajak ini akan diterbitkan dalam  sepekan ke depan. Proses pembahasan masih terus dilakukan bersama dengan  Kementerian dan Lembaga yang terkait.
&quot;Seperti yang disampaikan pak Menko, PMK 23 tahun 2020 waktu bulan  Maret khusus memberikan insentif perpajakan bagi industri manufaktur  akan segera direvisi. Kita harapkan bisa segera selesai kalau tidak  minggu ini awal minggu depan. Kita harapkan bisa minggu ini,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan memberikan stimulus tambahan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Adalah berupa pembebasan pajak kepada para pelaku UMKM dari yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembebasan pajaka para pelaku UMKM ini akan diberikan selama enam bulan ke depan. Nantinya aturan pembebasan pajak ini akan diatur dalam aturan baru yang sedang diformulasikan oleh pemerintah.
Baca Juga:&amp;nbsp;11 Sektor Dapat Insentif Pajak, Ini Aturan Mainnya
Adapun aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan Maret lalu. Aturan mengatur pemberian insentif kepada para pelaku industri manufaktur.
&quot;Untuk yang UMKM pajaknya ditangguh pemerintah. Sehingga mereka tidak membayar pajak 0,5% selama 6 bulan itu akan menjadi tambahan stimulus bagi UMKM. Kita akan atur di dalam aturan yang baru,&quot; ujarnya dalam telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Revisi PMK Nomor 23, Sri Mulyani Beri Insentif Rp35 Triliun untuk 18 Sektor Industri
Menurut Sri Mulyani, dalam aturan baru tersebut juga nantinya juga ada beberapa sektor lain yang akan mendapatkan keringanan pajak. Tercatat ada sekitar 18 sektor dan 749 KBLI yang akan mendapatkan insentif dengan adanya aturan baru tersebut.
&quot;Artinya untuk 18 sektor dan 749 KBLI yang dibacakan pak Menko akan bisa mendapatkan insentif perpajakan. Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kota mendapatkan insentif perpajakan,&quot; jelas Sri Mulyani.Untuk memberikan insentif pajak tersebut, estimasi pajak yang akan  ditangguh pemerintah adalah sebesar Rp35,3 triliun. Penangguhan  pembayaran pajak ini akan dilakukan selama enam bulan ke depan.
&quot;Jadi total estimasinya akan mencapai 35,3 triliun,&quot; ucapnya.
Rencananya aturan baru insentif pajak ini akan diterbitkan dalam  sepekan ke depan. Proses pembahasan masih terus dilakukan bersama dengan  Kementerian dan Lembaga yang terkait.
&quot;Seperti yang disampaikan pak Menko, PMK 23 tahun 2020 waktu bulan  Maret khusus memberikan insentif perpajakan bagi industri manufaktur  akan segera direvisi. Kita harapkan bisa segera selesai kalau tidak  minggu ini awal minggu depan. Kita harapkan bisa minggu ini,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
