<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan Batal Mulai April, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Normal</title><description>Pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2202814/kenaikan-batal-mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-kembali-normal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2202814/kenaikan-batal-mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-kembali-normal"/><item><title>Kenaikan Batal Mulai April, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Normal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2202814/kenaikan-batal-mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-kembali-normal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2202814/kenaikan-batal-mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-kembali-normal</guid><pubDate>Rabu 22 April 2020 03:13 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/21/320/2202814/kenaikan-batal-mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-kembali-normal-6Y8Vv0CkNY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/21/320/2202814/kenaikan-batal-mulai-april-iuran-bpjs-kesehatan-kembali-normal-6Y8Vv0CkNY.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2020. Pembatalan kenaikan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan ini sudah termuat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sebelumnya naik menjadi Rp42.000 pada awal tahun akan kembali menjadi Rp25.500. Untuk kelas II, iurannya yang semula Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

&quot;Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,&quot; kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta.

Baca selengkapnya: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Harga Normal Diberlakukan 1 April 2020</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 April 2020. Pembatalan kenaikan iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan ini sudah termuat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan kelas III yang sebelumnya naik menjadi Rp42.000 pada awal tahun akan kembali menjadi Rp25.500. Untuk kelas II, iurannya yang semula Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

&quot;Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir,&quot; kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta.

Baca selengkapnya: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Harga Normal Diberlakukan 1 April 2020</content:encoded></item></channel></rss>
