<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Mudik Dinilai Bakal Gagal Jika Tidak Ada Sanksi</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengambil kebijakan larangan mudik di tengah pandemi corona atau Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203062/larangan-mudik-dinilai-bakal-gagal-jika-tidak-ada-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203062/larangan-mudik-dinilai-bakal-gagal-jika-tidak-ada-sanksi"/><item><title>Larangan Mudik Dinilai Bakal Gagal Jika Tidak Ada Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203062/larangan-mudik-dinilai-bakal-gagal-jika-tidak-ada-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203062/larangan-mudik-dinilai-bakal-gagal-jika-tidak-ada-sanksi</guid><pubDate>Rabu 22 April 2020 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/22/320/2203062/larangan-mudik-dinilai-bakal-gagal-jika-tidak-ada-sanksi-aineZAsN2d.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/22/320/2203062/larangan-mudik-dinilai-bakal-gagal-jika-tidak-ada-sanksi-aineZAsN2d.jpg</image><title>Mudik (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengambil kebijakan larangan mudik di tengah pandemi corona atau Covid-19. Larangan mudik itu berlaku untuk semua golongan masyarakat tanpa terkecuali.
Terkait hal itu, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebut langkah pelarangan mudik yang dilakukan oleh Pemerintah itu terlambat. Sebab, sudah banyak orang yang sudah pulang kampung selama ini.
Baca juga: Sanksi untuk Pemudik yang Nekat Baru Diberlakukan pada 7 Mei
&quot;Selama ini pemerintah terlalu takut mengeluarkan uang banyak untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Hal itu karena, tanpa mudik, masyarakat kecil yang merantau harus diberi bantuan,&quot; ujar dia pada telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia, golongan masyarakat kecil ini kebanyakan sudah tak mampu bekerja dan tidak punya penghasilan.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku hingga H+2 Lebaran
&quot;Dan seharusnya pemerintah jangan pelit untuk memberi bantuan. Kita tahu sudah ada pemberian bansos. Namun kita lihat masih banyak pihak yang membutuhkan tapi tak mendapatkannya,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan, untuk kebijakan melanggar mudik ini pemerintah harus menyiapkan sanksi dan skema yang jelas. Serta aturan soal skema dan sanksinya cepat diterbitkan.
&quot;Kebijakan ini juga belum ada sanksinya, peraturannya pun ambigu. Tanpa sanksi kebijakan tak akan berjalan baik,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengambil kebijakan larangan mudik di tengah pandemi corona atau Covid-19. Larangan mudik itu berlaku untuk semua golongan masyarakat tanpa terkecuali.
Terkait hal itu, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyebut langkah pelarangan mudik yang dilakukan oleh Pemerintah itu terlambat. Sebab, sudah banyak orang yang sudah pulang kampung selama ini.
Baca juga: Sanksi untuk Pemudik yang Nekat Baru Diberlakukan pada 7 Mei
&quot;Selama ini pemerintah terlalu takut mengeluarkan uang banyak untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Hal itu karena, tanpa mudik, masyarakat kecil yang merantau harus diberi bantuan,&quot; ujar dia pada telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
Menurut dia, golongan masyarakat kecil ini kebanyakan sudah tak mampu bekerja dan tidak punya penghasilan.
Baca Juga: Larangan Mudik Berlaku hingga H+2 Lebaran
&quot;Dan seharusnya pemerintah jangan pelit untuk memberi bantuan. Kita tahu sudah ada pemberian bansos. Namun kita lihat masih banyak pihak yang membutuhkan tapi tak mendapatkannya,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan, untuk kebijakan melanggar mudik ini pemerintah harus menyiapkan sanksi dan skema yang jelas. Serta aturan soal skema dan sanksinya cepat diterbitkan.
&quot;Kebijakan ini juga belum ada sanksinya, peraturannya pun ambigu. Tanpa sanksi kebijakan tak akan berjalan baik,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
