<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penumpang Kapal Laut Wajib Bawa Surat Sehat Bebas Covid-19   </title><description>Surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau petugas kesehatan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203091/penumpang-kapal-laut-wajib-bawa-surat-sehat-bebas-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203091/penumpang-kapal-laut-wajib-bawa-surat-sehat-bebas-covid-19"/><item><title>Penumpang Kapal Laut Wajib Bawa Surat Sehat Bebas Covid-19   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203091/penumpang-kapal-laut-wajib-bawa-surat-sehat-bebas-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203091/penumpang-kapal-laut-wajib-bawa-surat-sehat-bebas-covid-19</guid><pubDate>Rabu 22 April 2020 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/22/320/2203091/penumpang-kapal-laut-wajib-bawa-surat-sehat-bebas-covid-19-RlZ35Y00dn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/22/320/2203091/penumpang-kapal-laut-wajib-bawa-surat-sehat-bebas-covid-19-RlZ35Y00dn.jpg</image><title>Penanganan Virus Corona di Indonesia. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni untuk menyertakan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau petugas kesehatan yang berwenang.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, bahwa perseroan terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan arahan dari Pemerintah. Sebagai aksi nyata, Perusahaan telah memberlakukan aturan ini mulai 20 April 2020.
&quot;Manajemen mengambil kebijakan ini sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran Covid-19 diatas kapal. Kami harap seluruh calon penumpang dapat menyertakan surat sebut agar dapat melakukan perjalanan bersama kami,&quot; terangnya, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan Operasi Kapal Subsidi Selama PSBB
Guna mendukung pelaksanaan, Manajemen juga akan menginformasikan kebijakan ini kepada Pemerintah Daerah serta melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 kepada seluruh masyarakat dan seluruh travel agen penjualan tiket kapal PELNI di Indonesia.
Selain menerapkan aturan tersebut, sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19 dan menciptakan ruang agar physical distancing dapat terlaksana selama perjalanan, sejak 4 April 2020 Manajemen telah mengambil keputusan untuk menjual tiket maksimal 50% dari kapasitas seat terpasang pada masing-masing kapal.Keputusan diambil sebagai tindaklanjut atas surat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19.
Manajemen juga telah memberlakukan kewajiban penggunaan masker selama berada di atas kapal yang dimulai diberlakukan pada 12 April 2020. &amp;ldquo;Pelni akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung Pemerintah dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia,&quot; tutup Yahya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni untuk menyertakan surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau petugas kesehatan yang berwenang.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, bahwa perseroan terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan arahan dari Pemerintah. Sebagai aksi nyata, Perusahaan telah memberlakukan aturan ini mulai 20 April 2020.
&quot;Manajemen mengambil kebijakan ini sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran Covid-19 diatas kapal. Kami harap seluruh calon penumpang dapat menyertakan surat sebut agar dapat melakukan perjalanan bersama kami,&quot; terangnya, dalam keterangannya, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Aturan Operasi Kapal Subsidi Selama PSBB
Guna mendukung pelaksanaan, Manajemen juga akan menginformasikan kebijakan ini kepada Pemerintah Daerah serta melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 kepada seluruh masyarakat dan seluruh travel agen penjualan tiket kapal PELNI di Indonesia.
Selain menerapkan aturan tersebut, sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19 dan menciptakan ruang agar physical distancing dapat terlaksana selama perjalanan, sejak 4 April 2020 Manajemen telah mengambil keputusan untuk menjual tiket maksimal 50% dari kapasitas seat terpasang pada masing-masing kapal.Keputusan diambil sebagai tindaklanjut atas surat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19.
Manajemen juga telah memberlakukan kewajiban penggunaan masker selama berada di atas kapal yang dimulai diberlakukan pada 12 April 2020. &amp;ldquo;Pelni akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung Pemerintah dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia,&quot; tutup Yahya.</content:encoded></item></channel></rss>
