<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol</title><description>Prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203202/kemenhub-tidak-ada-penutupan-jalan-nasional-dan-tol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203202/kemenhub-tidak-ada-penutupan-jalan-nasional-dan-tol"/><item><title>Kemenhub: Tidak Ada Penutupan Jalan Nasional dan Tol</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203202/kemenhub-tidak-ada-penutupan-jalan-nasional-dan-tol</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/22/320/2203202/kemenhub-tidak-ada-penutupan-jalan-nasional-dan-tol</guid><pubDate>Rabu 22 April 2020 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/22/320/2203202/kemenhub-tidak-ada-penutupan-jalan-nasional-dan-tol-QJyFsiNQVV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/22/320/2203202/kemenhub-tidak-ada-penutupan-jalan-nasional-dan-tol-QJyFsiNQVV.jpg</image><title>Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam implementasi pelarangan mudik, jalan tol dan nasional tidak ada yang ditutup. Namun akan dilakukan penyekatan sebagai upaya mencegah arus mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mudik Dilarang, Program Padat Karya Jadi Andalan untuk Dongkrak Ekonomi Desa
&amp;ldquo;Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak,&quot; ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).
Sementara itu, kendaraan selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.
&quot;Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam implementasi pelarangan mudik, jalan tol dan nasional tidak ada yang ditutup. Namun akan dilakukan penyekatan sebagai upaya mencegah arus mudik.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Mudik Dilarang, Program Padat Karya Jadi Andalan untuk Dongkrak Ekonomi Desa
&amp;ldquo;Jadi perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak,&quot; ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2020).
Sementara itu, kendaraan selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.
&quot;Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
