<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Teken Perpres Penyederhanaan Perizinan Impor di Tengah Covid-19</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/23/320/2203661/jokowi-teken-perpres-penyederhanaan-perizinan-impor-di-tengah-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/23/320/2203661/jokowi-teken-perpres-penyederhanaan-perizinan-impor-di-tengah-covid-19"/><item><title>Jokowi Teken Perpres Penyederhanaan Perizinan Impor di Tengah Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/23/320/2203661/jokowi-teken-perpres-penyederhanaan-perizinan-impor-di-tengah-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/23/320/2203661/jokowi-teken-perpres-penyederhanaan-perizinan-impor-di-tengah-covid-19</guid><pubDate>Kamis 23 April 2020 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/23/320/2203661/jokowi-teken-perpres-penyederhanaan-perizinan-impor-di-tengah-covid-19-OuqHMVWsVY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/23/320/2203661/jokowi-teken-perpres-penyederhanaan-perizinan-impor-di-tengah-covid-19-OuqHMVWsVY.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor.

Dengan pertimbangan untuk menjaga ketersediaan barang dan konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Daftar Barang Impor dari China di Tengah Pandemi Covid-19
Mengutip Setkab, Jakarta, Kamis (23/4/2020), terkait percepatan proses perizinan impor, diperlukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor terkait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional.

Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan, sebagai berikut:
a. Barang dan bahan pangan pokok;
b. Cadangan pangan pemerintah;
c. Bahan baku dan penolong;
d. Barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau:
e. Kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jelang Puasa, Impor Gula hingga Maret Tembus USD480,6 Juta
Penataan dan penyederhanaan perizinan impor, menurut Perpres ini, tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional. Jenis perizinan impor, sesuai Perpres ini, dapat berupa, persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau d. pengakuan.

Jenis persyaratan untuk perizinan impor, sebagaimana Perpres dimaksud, meliputi, izin, persetujuan atau surat persetujuan, surat keterangan, rekomendasi, pertimbangan teknis, penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah; dan/atau jenis persyaratan perizinan impor lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh Menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis,&quot; bunyi pasal 4 Perpres tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 pada tanggal 8 April 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor.

Dengan pertimbangan untuk menjaga ketersediaan barang dan konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Daftar Barang Impor dari China di Tengah Pandemi Covid-19
Mengutip Setkab, Jakarta, Kamis (23/4/2020), terkait percepatan proses perizinan impor, diperlukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor terkait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional.

Untuk pelaksanaan perizinan impor, ditetapkan kebijakan penataan dan penyederhanaan perizinan impor atas produk/barang impor guna pemenuhan kebutuhan, sebagai berikut:
a. Barang dan bahan pangan pokok;
b. Cadangan pangan pemerintah;
c. Bahan baku dan penolong;
d. Barang dan bahan baku untuk pencegahan atau penanganan bencana; dan/atau:
e. Kebutuhan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Jelang Puasa, Impor Gula hingga Maret Tembus USD480,6 Juta
Penataan dan penyederhanaan perizinan impor, menurut Perpres ini, tetap memperhatikan ketersediaan, produksi, dan harga barang serta kepentingan nasional. Jenis perizinan impor, sesuai Perpres ini, dapat berupa, persetujuan, pendaftaran, penetapan, dan/atau d. pengakuan.

Jenis persyaratan untuk perizinan impor, sebagaimana Perpres dimaksud, meliputi, izin, persetujuan atau surat persetujuan, surat keterangan, rekomendasi, pertimbangan teknis, penetapan kecukupan kebutuhan konsumsi, produksi pangan pokok, dan cadangan pemerintah; dan/atau jenis persyaratan perizinan impor lainnya sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang sektor terkait.

&amp;lsquo;&amp;rsquo;Pemberian persyaratan untuk perizinan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan oleh Menteri/kepala yang membidangi sektor terkait produk/barang impor, dalam bentuk tertulis,&quot; bunyi pasal 4 Perpres tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
