<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Solusi Menaker untuk Pengusaha Agar Tidak Ada PHK</title><description>Keputusan PHK adalah pilihan terakhir di tengah mengatasi dampak pandemi Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/23/320/2203802/solusi-menaker-untuk-pengusaha-agar-tidak-ada-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/23/320/2203802/solusi-menaker-untuk-pengusaha-agar-tidak-ada-phk"/><item><title>Solusi Menaker untuk Pengusaha Agar Tidak Ada PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/23/320/2203802/solusi-menaker-untuk-pengusaha-agar-tidak-ada-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/23/320/2203802/solusi-menaker-untuk-pengusaha-agar-tidak-ada-phk</guid><pubDate>Kamis 23 April 2020 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/23/320/2203802/solusi-menaker-untuk-pengusaha-agar-tidak-ada-phk-RUEuJAQL6P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemutusan Hubungan Kerja. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/23/320/2203802/solusi-menaker-untuk-pengusaha-agar-tidak-ada-phk-RUEuJAQL6P.jpg</image><title>Pemutusan Hubungan Kerja. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau seluruh perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diharapkan keputusan PHK adalah pilihan terakhir di tengah mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan ada beberapa solusi yang bisa dilakukan perusahaan supaya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Misalnya, mengurangi shift hingga merumahkan secara bergantian dengan membayar separuh dari gajinya.
Baca Juga:&amp;nbsp;3 Arahan Jokowi agar Pengusaha Tak Lakukan PHK Massal
&quot;Kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, Ya dicoba dululah langkah itu,&quot; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Ida berharap, PHK itu sebagai langkah pamungkas perusahaan. Untuk itu, kembali mengimbau seluruh perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
&quot;PHK itu langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau seluruh perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Diharapkan keputusan PHK adalah pilihan terakhir di tengah mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan ada beberapa solusi yang bisa dilakukan perusahaan supaya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Misalnya, mengurangi shift hingga merumahkan secara bergantian dengan membayar separuh dari gajinya.
Baca Juga:&amp;nbsp;3 Arahan Jokowi agar Pengusaha Tak Lakukan PHK Massal
&quot;Kalau masih mungkin meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separo gaji, Ya dicoba dululah langkah itu,&quot; ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Ida berharap, PHK itu sebagai langkah pamungkas perusahaan. Untuk itu, kembali mengimbau seluruh perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
&quot;PHK itu langkah terpaksa ketika langkah lain tak mungkin lagi,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
