<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Relaksasi bagi Pengusaha yang Lunasi Pita Cukai di Tengah Covid-19</title><description>Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dua relaksasi untuk dunia usaha.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/20/2204137/ini-relaksasi-bagi-pengusaha-yang-lunasi-pita-cukai-di-tengah-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/20/2204137/ini-relaksasi-bagi-pengusaha-yang-lunasi-pita-cukai-di-tengah-covid-19"/><item><title>Ini Relaksasi bagi Pengusaha yang Lunasi Pita Cukai di Tengah Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/20/2204137/ini-relaksasi-bagi-pengusaha-yang-lunasi-pita-cukai-di-tengah-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/20/2204137/ini-relaksasi-bagi-pengusaha-yang-lunasi-pita-cukai-di-tengah-covid-19</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2020 10:57 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/24/20/2204137/ini-relaksasi-bagi-pengusaha-yang-lunasi-pita-cukai-di-tengah-covid-19-VarUbkkiGn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kontainer (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/24/20/2204137/ini-relaksasi-bagi-pengusaha-yang-lunasi-pita-cukai-di-tengah-covid-19-VarUbkkiGn.jpg</image><title>Kontainer (Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dua relaksasi untuk dunia usaha. Hal ini agar dapat bertahan dari dampak negatif ekonomi akibat Virus Korona (Covid-19).

Mengutip website Setkab, Jakarta, Jumat (24/4/2020), pertama, adalah insentif penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masker Hasil Penangkapan Bea Cukai Diserahkan ke BNBP
Relaksasi diberikan untuk pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 berupa penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.

Penundaan ini bertujuan membantu cash flow perusahaan agar perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cukai Bahan Dasar Hand Sanitizer Dibebaskan, Ini Faktanya
Kedua, memberi insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020).

Pemberian insentif tambahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan dua relaksasi untuk dunia usaha. Hal ini agar dapat bertahan dari dampak negatif ekonomi akibat Virus Korona (Covid-19).

Mengutip website Setkab, Jakarta, Jumat (24/4/2020), pertama, adalah insentif penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Masker Hasil Penangkapan Bea Cukai Diserahkan ke BNBP
Relaksasi diberikan untuk pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 berupa penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih 3 bulan.

Penundaan ini bertujuan membantu cash flow perusahaan agar perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cukai Bahan Dasar Hand Sanitizer Dibebaskan, Ini Faktanya
Kedua, memberi insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020).

Pemberian insentif tambahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan tersebut untuk melakukan substitusi bahan baku produksi asal impor dengan lokal dan pasar ekspor dengan pasar lokal.</content:encoded></item></channel></rss>
