<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Mudik Mulai Diterapkan, Pesawat Dilarang Angkut Penumpang hingga 1 Juni</title><description>Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204068/larangan-mudik-mulai-diterapkan-pesawat-dilarang-angkut-penumpang-hingga-1-juni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204068/larangan-mudik-mulai-diterapkan-pesawat-dilarang-angkut-penumpang-hingga-1-juni"/><item><title>Larangan Mudik Mulai Diterapkan, Pesawat Dilarang Angkut Penumpang hingga 1 Juni</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204068/larangan-mudik-mulai-diterapkan-pesawat-dilarang-angkut-penumpang-hingga-1-juni</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204068/larangan-mudik-mulai-diterapkan-pesawat-dilarang-angkut-penumpang-hingga-1-juni</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2020 07:37 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/24/320/2204068/larangan-mudik-mulai-diterapkan-pesawat-dilarang-angkut-penumpang-hingga-1-juni-bZS4PAUIn2.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Mudik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/24/320/2204068/larangan-mudik-mulai-diterapkan-pesawat-dilarang-angkut-penumpang-hingga-1-juni-bZS4PAUIn2.jfif</image><title>Mudik (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Masih Nekat Mudik, Masyarakat Bisa Kena Denda Rp100 Juta
Dengan tahapan, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
&amp;ldquo;Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,&amp;rdquo; demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/23/63313/323166_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,&amp;rdquo; ungkap Adita.
Adita mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya : angkutan umum seperti : bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/23/63311/323157_medium.jpg&quot; alt=&quot;H-1 Pelarangan Mudik, Penumpang Berebut Naik ke Dalam Bus di Kampung Rambutan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari  pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik  Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional  Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas  operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan  mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa  penumpang.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/23/63313/323168_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi  berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti :  wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi  yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.
&amp;ldquo;Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang  sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah  diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi  wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket,  juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,&amp;rdquo;  tandas Adita.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Baca Juga:&amp;nbsp;Masih Nekat Mudik, Masyarakat Bisa Kena Denda Rp100 Juta
Dengan tahapan, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
&amp;ldquo;Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,&amp;rdquo; demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/23/63313/323166_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,&amp;rdquo; ungkap Adita.
Adita mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Misalnya : angkutan umum seperti : bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/23/63311/323157_medium.jpg&quot; alt=&quot;H-1 Pelarangan Mudik, Penumpang Berebut Naik ke Dalam Bus di Kampung Rambutan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari  pelarangan seperti, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik  Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional  Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kendaraan dinas  operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan  mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa  penumpang.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/23/63313/323168_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi  berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti :  wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi  yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.
&amp;ldquo;Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang  sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah  diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi  wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket,  juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,&amp;rdquo;  tandas Adita.</content:encoded></item></channel></rss>
