<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Kriteria Kapal Laut yang Masih Bisa Angkut Penumpang</title><description>Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi  laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204136/ini-kriteria-kapal-laut-yang-masih-bisa-angkut-penumpang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204136/ini-kriteria-kapal-laut-yang-masih-bisa-angkut-penumpang"/><item><title>Ini Kriteria Kapal Laut yang Masih Bisa Angkut Penumpang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204136/ini-kriteria-kapal-laut-yang-masih-bisa-angkut-penumpang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204136/ini-kriteria-kapal-laut-yang-masih-bisa-angkut-penumpang</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2020 10:51 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/24/320/2204136/ini-kriteria-kapal-laut-yang-masih-bisa-angkut-penumpang-RzVyhxm5Oo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/24/320/2204136/ini-kriteria-kapal-laut-yang-masih-bisa-angkut-penumpang-RzVyhxm5Oo.jpg</image><title>Kapal (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 per tanggal 23 April 2020.
Untuk sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Masih Nekat Mudik, Masyarakat Bisa Kena Denda Rp100 Juta
&quot;Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,&amp;rdquo; ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko di Jakarta (24/4/2020).
Dia menjelaskan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten dan kecamatan.
&quot;Jadi, larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Diterapkan, Pesawat Dilarang Angkut Penumpang hingga 1 Juni
Pertama, lanjut dia, untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, atau Pekerja Migran Indonesia dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Kemenhub dengan beberapa syarat.
&quot;Seperti kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI, serta Kegiatan pemulangan disetujui oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk,&quot; jelas dia.Selanjutnya, lanjut dua pengecualian juga diberlakukan untuk Kapal  Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang  bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan  asing.
&quot;Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin  non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Provinsi, Kabupaten  dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan  antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam  penetapan PSBB,&quot; kata dia.
Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau  khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam  melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.
&quot;Bagi Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut  barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan  medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah  kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,&quot;  tandas dia.</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 per tanggal 23 April 2020.
Untuk sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Masih Nekat Mudik, Masyarakat Bisa Kena Denda Rp100 Juta
&quot;Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,&amp;rdquo; ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko di Jakarta (24/4/2020).
Dia menjelaskan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten dan kecamatan.
&quot;Jadi, larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai Diterapkan, Pesawat Dilarang Angkut Penumpang hingga 1 Juni
Pertama, lanjut dia, untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, atau Pekerja Migran Indonesia dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Kemenhub dengan beberapa syarat.
&quot;Seperti kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI, serta Kegiatan pemulangan disetujui oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Covid-19 di pelabuhan debarkasi yang ditunjuk,&quot; jelas dia.Selanjutnya, lanjut dua pengecualian juga diberlakukan untuk Kapal  Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang  bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan  asing.
&quot;Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin  non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Provinsi, Kabupaten  dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan  antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam  penetapan PSBB,&quot; kata dia.
Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau  khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam  melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.
&quot;Bagi Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut  barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan  medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah  kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,&quot;  tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
