<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Larangan Mudik dengan Transportasi Laut, Ini Kapal-Kapal yang Diizinkan Beroperasi</title><description>Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204286/larangan-mudik-dengan-transportasi-laut-ini-kapal-kapal-yang-diizinkan-beroperasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204286/larangan-mudik-dengan-transportasi-laut-ini-kapal-kapal-yang-diizinkan-beroperasi"/><item><title>Larangan Mudik dengan Transportasi Laut, Ini Kapal-Kapal yang Diizinkan Beroperasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204286/larangan-mudik-dengan-transportasi-laut-ini-kapal-kapal-yang-diizinkan-beroperasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/24/320/2204286/larangan-mudik-dengan-transportasi-laut-ini-kapal-kapal-yang-diizinkan-beroperasi</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2020 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/24/320/2204286/larangan-mudik-dengan-transportasi-laut-ini-kapal-kapal-yang-diizinkan-beroperasi-BeuNYtctb0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mudik dengan Kapal Laut Dilarang. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/24/320/2204286/larangan-mudik-dengan-transportasi-laut-ini-kapal-kapal-yang-diizinkan-beroperasi-BeuNYtctb0.jpg</image><title>Mudik dengan Kapal Laut Dilarang. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pertanggal 23 April 2020. Di sub sektor transportasi laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.
&amp;ldquo;Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,&amp;rdquo; ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Adapun larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah propinsi/kabupaten/kecamatan, di mana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antar propinsi/kabupaten/kecamatan di mana salah satu pemerintah Daerah Pelabuhan asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.
Baca Juga:&amp;nbsp;Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Tiket Kapal Laut secara Online
Namun, dia mengatakan larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.
&amp;ldquo;Pertama untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat, yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk,&amp;rdquo; kata Capt. Wisnu.
Selanjutnya, pengecualian juga diberlakukan untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.&amp;ldquo;Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu propinsi, kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.
&amp;ldquo;Bagi Kapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pertanggal 23 April 2020. Di sub sektor transportasi laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.
&amp;ldquo;Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020,&amp;rdquo; ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Adapun larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah propinsi/kabupaten/kecamatan, di mana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antar propinsi/kabupaten/kecamatan di mana salah satu pemerintah Daerah Pelabuhan asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.
Baca Juga:&amp;nbsp;Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Tiket Kapal Laut secara Online
Namun, dia mengatakan larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.
&amp;ldquo;Pertama untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat, yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk,&amp;rdquo; kata Capt. Wisnu.
Selanjutnya, pengecualian juga diberlakukan untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.&amp;ldquo;Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu propinsi, kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut.
&amp;ldquo;Bagi Kapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
