<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law, Aksi Buruh Dibatalkan   </title><description>Presiden Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204704/jokowi-tunda-pembahasan-ruu-omnibus-law-aksi-buruh-dibatalkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204704/jokowi-tunda-pembahasan-ruu-omnibus-law-aksi-buruh-dibatalkan"/><item><title>Jokowi Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law, Aksi Buruh Dibatalkan   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204704/jokowi-tunda-pembahasan-ruu-omnibus-law-aksi-buruh-dibatalkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204704/jokowi-tunda-pembahasan-ruu-omnibus-law-aksi-buruh-dibatalkan</guid><pubDate>Sabtu 25 April 2020 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/25/320/2204704/jokowi-tunda-pembahasan-ruu-omnibus-law-aksi-buruh-dibatalkan-8usa03XjVF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/25/320/2204704/jokowi-tunda-pembahasan-ruu-omnibus-law-aksi-buruh-dibatalkan-8usa03XjVF.jpg</image><title>Jokowi (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan keputusan tersebt pihaknya memutuskan untuk membatalkan aksi buruh yang semula akan dilakukan pada 30 April. Bahkan yak hanya KSPSI, seluruh serikat buruh lainya yang berada di bawah naungan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)

&quot;Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah,&quot; ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mabes Polri Tegaskan Tak Akan Beri Izin Demo Buruh saat May Day&amp;nbsp;
Menurut Andi, mengparesiasi keputusan Presiden&amp;nbsp;Joko Widodo&amp;nbsp;untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Artinya Presiden Joko Widodo mendengarkan suara buruh.

Andi pun mengaku akan terus menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dapat merugikan buruh. Oleh karena itu, dirinya bersama buruh lain akan terus mengawal RUU Omnibus Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR.

&quot;Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh,&quot; kata Andi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law. Penundaan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

&quot;Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,&quot; kata Jokowi

Jokowi mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

&quot;Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,&quot; katanya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan keputusan tersebt pihaknya memutuskan untuk membatalkan aksi buruh yang semula akan dilakukan pada 30 April. Bahkan yak hanya KSPSI, seluruh serikat buruh lainya yang berada di bawah naungan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)

&quot;Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah,&quot; ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Mabes Polri Tegaskan Tak Akan Beri Izin Demo Buruh saat May Day&amp;nbsp;
Menurut Andi, mengparesiasi keputusan Presiden&amp;nbsp;Joko Widodo&amp;nbsp;untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Artinya Presiden Joko Widodo mendengarkan suara buruh.

Andi pun mengaku akan terus menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dapat merugikan buruh. Oleh karena itu, dirinya bersama buruh lain akan terus mengawal RUU Omnibus Cipta Kerja yang sudah masuk ke DPR.

&quot;Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh,&quot; kata Andi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law. Penundaan tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

&quot;Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,&quot; kata Jokowi

Jokowi mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

&quot;Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
