<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Salurkan BLT, Penyaluran Dana Desa Bisa Dihentikan</title><description>BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204729/tak-salurkan-blt-penyaluran-dana-desa-bisa-dihentikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204729/tak-salurkan-blt-penyaluran-dana-desa-bisa-dihentikan"/><item><title>Tak Salurkan BLT, Penyaluran Dana Desa Bisa Dihentikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204729/tak-salurkan-blt-penyaluran-dana-desa-bisa-dihentikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204729/tak-salurkan-blt-penyaluran-dana-desa-bisa-dihentikan</guid><pubDate>Sabtu 25 April 2020 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/25/320/2204729/tak-salurkan-blt-penyaluran-dana-desa-bisa-dihentikan-o83RK6ains.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/25/320/2204729/tak-salurkan-blt-penyaluran-dana-desa-bisa-dihentikan-o83RK6ains.jpg</image><title>Rupiah (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi siapa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.


Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (25/4/2020), BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.

Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/24/63335/323250_medium.jpg&quot; alt=&quot; Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.


Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.&amp;nbsp;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi siapa yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.


Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (25/4/2020), BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.

Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/24/63335/323250_medium.jpg&quot; alt=&quot; Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.


Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
