<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BLT Desa Rp600.000 per Bulan, Dari Mana Anggarannya?</title><description>Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204734/blt-desa-rp600-000-per-bulan-dari-mana-anggarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204734/blt-desa-rp600-000-per-bulan-dari-mana-anggarannya"/><item><title>BLT Desa Rp600.000 per Bulan, Dari Mana Anggarannya?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204734/blt-desa-rp600-000-per-bulan-dari-mana-anggarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/25/320/2204734/blt-desa-rp600-000-per-bulan-dari-mana-anggarannya</guid><pubDate>Sabtu 25 April 2020 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/25/320/2204734/blt-desa-rp600-000-per-bulan-dari-mana-anggarannya-K9m4aIqyeh.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ekonomi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/25/320/2204734/blt-desa-rp600-000-per-bulan-dari-mana-anggarannya-K9m4aIqyeh.jpeg</image><title>Ekonomi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Besaran BLT adalah Rp600.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.


Mengutip laman Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (25/4/2020), BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.



Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/24/63335/323248_medium.jpg&quot; alt=&quot; Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.

Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.



Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.

Besaran BLT adalah Rp600.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.


Mengutip laman Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (25/4/2020), BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.



Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/24/63335/323248_medium.jpg&quot; alt=&quot; Rupiah Melemah Pagi Ini ke Rp15.525/USD &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa.

Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.



Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah</content:encoded></item></channel></rss>
