<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerapan Larangan Mudik di Transportasi Darat hingga Laut, Ada Sanksi Rp100 Juta</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat melakukan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205016/penerapan-larangan-mudik-di-transportasi-darat-hingga-laut-ada-sanksi-rp100-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205016/penerapan-larangan-mudik-di-transportasi-darat-hingga-laut-ada-sanksi-rp100-juta"/><item><title>Penerapan Larangan Mudik di Transportasi Darat hingga Laut, Ada Sanksi Rp100 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205016/penerapan-larangan-mudik-di-transportasi-darat-hingga-laut-ada-sanksi-rp100-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205016/penerapan-larangan-mudik-di-transportasi-darat-hingga-laut-ada-sanksi-rp100-juta</guid><pubDate>Minggu 26 April 2020 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/26/320/2205016/penerapan-larangan-mudik-di-transportasi-darat-hingga-laut-ada-sanksi-rp100-juta-k6MUNP8eoZ.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/26/320/2205016/penerapan-larangan-mudik-di-transportasi-darat-hingga-laut-ada-sanksi-rp100-juta-k6MUNP8eoZ.jfif</image><title>Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat melakukan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Dengan alasan mencegah penyebaran virus corona di daerah, larangan mudik dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020.
Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik
Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi). Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
Implementasi Regulasi
 
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, masa berlaku larangan mudik pada angkutan darat, laut dan udara berbeda-beda. Untuk angkutan darat, larangan mudik berlaki hingga 31 Mei 2020.
&quot;Larangan pada angkutan kereta api sampai tanggal 15 Juni kereta api, transportasi laut sampai tanggal 8 Juni dan 1 Juni transprotasi udara,&quot; tutur Adita.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/23/63311/323157_medium.jpg&quot; alt=&quot;H-1 Pelarangan Mudik, Penumpang Berebut Naik ke Dalam Bus di Kampung Rambutan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Meskipun mudik dilarang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam implementasi pelarangan mudik, jalan tol dan nasional tidak ada yang ditutup. Namun akan dilakukan penyekatan sebagai upaya mencegah arus mudik.
&amp;nbsp;Adita mengatakan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.Seiring berlakunya larangan mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI)  sebagai penyedia jasa angkutan transportasi langsung bereaksi. KAI  memutuskan untuk membatalkan seluruh keberangkatan dan kedatangan  perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal di area Daop 1 Jakarta.
Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1  Jakarta yang dibatalkan. Dari 70 KA tersebut 67 KA diantaranya merupakan  KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan  pada saat hari kerja serta hari libur.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik
Sementara untuk perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang  dibatalkan, seluruhnya terdapat 31 perjalanan dengan rincian 6 KA  Pangrango (relasi Bogor &amp;ndash; Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak  (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk &amp;ndash; Purwakarta PP), 4  KA Jatiluhur (Tanjung Priuk &amp;ndash; Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi  (Sukabumi &amp;ndash; Ciranjang). Calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan  dikembalikan penuh oleh KAI.
Dari sisi transportasi udara, PT Angkasa Pura I (Persero)  menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang pada 15  bandara yang dikelolanya, mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/23/63313/323167_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Senada, PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan bahwa operasional  Bandara Soekarno-Hatta tidak ditutup melainkan hanya melayani khusus dan  angkutan kargo.
&quot;Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat, Bandara Soekarno-Hatta tidak  melayani penerbangan yang mengangkut penumpang. Kami hanya melayani  angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam  Permenhub 25 Tahun 2020,&quot; kata Executive General Manager Bandara  Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, dalam  keterangannya.
Dia menjelaskan, pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli  tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan  pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).Untuk transportasi laut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira   Puspadewi menyampaikan, ASDP terus menerapkan protokol preventif di   seluruh pelabuhan dan kapal-kapal selama masa pandemi covid-19.   Sehubungan dengan adanya larangan mudik, saat ini fokus ASDP adalah   menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar.
&quot;Sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap   terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan   logistik di daerah,&quot; kata Ira kepada Okezone.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/23/63313/323166_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sanksi Jika Nekat Mudik
 
Jika aturan ini masih dilanggar, pemerintah sudah menyiapkan sanksi   khusus. Bagi masyarakat yang bandel ingin tetap mudik akan ada sanksi   yang menimpa. Sanksi tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua bagian.
Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada   para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan   mulai 24 April hingg 7 Mei.
&quot;Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap   awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya.   Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei  2020  yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,&quot;   ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (23/4/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/23/63313/323164_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan   sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7   Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir. Pada periode ini   masyarakat yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi dendan   hingga Rp100 juta.
Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun   2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU   nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan   hingga denda administratif.
Kemudian dalam pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalaha denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.&quot;Itu ancaman hukuman yang perlu diingat. Nanti bagaimana dalam    perwujudannya itu sudah diformulasikan itu ditambahkan oleh pak Budi    Setiyadi (Dirjen Darat) untuk koordinasi dengan kawan-kawan korlantas.    Bisa ditilang atau apa. Intinya tidak akan boleh mudik tetapi plus    setelah tgl 7 mei tadi,&quot; kata
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif.
Sesungguhnya di daerah juga sudah menolak pemudik. Ketua Bidang    Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menyebut, Pemkab    dan Pemkot di Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan daerah lain   sudah  menyiapkan rumah karantina bagi pendatang selama 14 hari.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/25/63372/323376_medium.jpg&quot; alt=&quot;Polisi Imbau Awak Bus dan Penumpang Tidak Mudik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Daerah-daerah&amp;nbsp;sudah mengutamakan tindakan preventif dengan    mengedepankan kearifan lokal. Mereka membuat aturan-aturan yang tidak    menerima pemudik.
&quot;Jika aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik,    pemerintah harus menyiapkan kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran    mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa    dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta    mudik gratis yang tidak bisa pulang,&quot; tutur Djoko kepada Okezone.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/25/63372/323378_medium.jpg&quot; alt=&quot;Polisi Imbau Awak Bus dan Penumpang Tidak Mudik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Di lain sisi, kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus,    karena sudah terjadi perampokan truk bawa barang di jalan raya. Meskipun    tidak ada pengawasan terhadap kendaraan barang over dimession over    loading (ODOL) oleh aparat penegak hukum, karena keterbatan SDM    Perhubungan dan Kepolisian, pemilik barang dan pengusaha truk jangan    terlibat ODOL.
Menurutnya, pelaku angkutan logistik harus  menaati aturan-aturan   tentang pemuatan. Harus diberikan sanksi tegas  jika masih ada oknum   pelaku angkutan logistik yang masih ODOL.
&quot;Melarang mudik sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat    (bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP    atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler) dan sebagian angkutan    perairan. Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha  dan   pekerja transportasinya. Tujuannya, agar tidak ada satupun  perusahaan   angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga  kelak   pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung  tikar,&quot;   tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat melakukan mudik pada Lebaran Idul Fitri tahun ini. Dengan alasan mencegah penyebaran virus corona di daerah, larangan mudik dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020.
Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik
Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi). Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.
Implementasi Regulasi
 
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, masa berlaku larangan mudik pada angkutan darat, laut dan udara berbeda-beda. Untuk angkutan darat, larangan mudik berlaki hingga 31 Mei 2020.
&quot;Larangan pada angkutan kereta api sampai tanggal 15 Juni kereta api, transportasi laut sampai tanggal 8 Juni dan 1 Juni transprotasi udara,&quot; tutur Adita.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/04/23/63311/323157_medium.jpg&quot; alt=&quot;H-1 Pelarangan Mudik, Penumpang Berebut Naik ke Dalam Bus di Kampung Rambutan&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Meskipun mudik dilarang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dalam implementasi pelarangan mudik, jalan tol dan nasional tidak ada yang ditutup. Namun akan dilakukan penyekatan sebagai upaya mencegah arus mudik.
&amp;nbsp;Adita mengatakan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.Seiring berlakunya larangan mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI)  sebagai penyedia jasa angkutan transportasi langsung bereaksi. KAI  memutuskan untuk membatalkan seluruh keberangkatan dan kedatangan  perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal di area Daop 1 Jakarta.
Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1  Jakarta yang dibatalkan. Dari 70 KA tersebut 67 KA diantaranya merupakan  KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan  pada saat hari kerja serta hari libur.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penerbangan Internasional Tidak Terdampak Pelarangan Mudik
Sementara untuk perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang  dibatalkan, seluruhnya terdapat 31 perjalanan dengan rincian 6 KA  Pangrango (relasi Bogor &amp;ndash; Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak  (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk &amp;ndash; Purwakarta PP), 4  KA Jatiluhur (Tanjung Priuk &amp;ndash; Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi  (Sukabumi &amp;ndash; Ciranjang). Calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan  dikembalikan penuh oleh KAI.
Dari sisi transportasi udara, PT Angkasa Pura I (Persero)  menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang pada 15  bandara yang dikelolanya, mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/23/63313/323167_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Senada, PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan bahwa operasional  Bandara Soekarno-Hatta tidak ditutup melainkan hanya melayani khusus dan  angkutan kargo.
&quot;Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat, Bandara Soekarno-Hatta tidak  melayani penerbangan yang mengangkut penumpang. Kami hanya melayani  angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam  Permenhub 25 Tahun 2020,&quot; kata Executive General Manager Bandara  Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi, dalam  keterangannya.
Dia menjelaskan, pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli  tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan  pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).Untuk transportasi laut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira   Puspadewi menyampaikan, ASDP terus menerapkan protokol preventif di   seluruh pelabuhan dan kapal-kapal selama masa pandemi covid-19.   Sehubungan dengan adanya larangan mudik, saat ini fokus ASDP adalah   menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar.
&quot;Sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap   terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan   logistik di daerah,&quot; kata Ira kepada Okezone.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/23/63313/323166_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sanksi Jika Nekat Mudik
 
Jika aturan ini masih dilanggar, pemerintah sudah menyiapkan sanksi   khusus. Bagi masyarakat yang bandel ingin tetap mudik akan ada sanksi   yang menimpa. Sanksi tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua bagian.
Tahap pertama adalah sanksi secara persuasif dengan meminta kepada   para pemudik untuk kembali ke daerah asal. Sanksi ini akan dijalankan   mulai 24 April hingg 7 Mei.
&quot;Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap   awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya.   Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei  2020  yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,&quot;   ujarnya dalam teleconfrence, Kamis (23/4/2020).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/23/63313/323164_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jelang Pelarangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Penuh&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara untuk tahap dua, nantinya para pelanggar akan dikenakan   sanksi persuasif plus denda adminsitratif. Sanksi tersebut berlaku dari 7   Mei hingga 31 Mei atau saat aturan ini berakhir. Pada periode ini   masyarakat yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi dendan   hingga Rp100 juta.
Sanksi tersebut bisa diterapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun   2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jika mengacu pada pasal 36 UU   nomor 3 tahun 2018 sanksi yang diberikan beragam dari mulai peringatan   hingga denda administratif.
Kemudian dalam pasal 93 disebutkan bahwa sanksi yang terberat adalaha denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun penjara.&quot;Itu ancaman hukuman yang perlu diingat. Nanti bagaimana dalam    perwujudannya itu sudah diformulasikan itu ditambahkan oleh pak Budi    Setiyadi (Dirjen Darat) untuk koordinasi dengan kawan-kawan korlantas.    Bisa ditilang atau apa. Intinya tidak akan boleh mudik tetapi plus    setelah tgl 7 mei tadi,&quot; kata
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif.
Sesungguhnya di daerah juga sudah menolak pemudik. Ketua Bidang    Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menyebut, Pemkab    dan Pemkot di Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan daerah lain   sudah  menyiapkan rumah karantina bagi pendatang selama 14 hari.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/25/63372/323376_medium.jpg&quot; alt=&quot;Polisi Imbau Awak Bus dan Penumpang Tidak Mudik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Daerah-daerah&amp;nbsp;sudah mengutamakan tindakan preventif dengan    mengedepankan kearifan lokal. Mereka membuat aturan-aturan yang tidak    menerima pemudik.
&quot;Jika aturan ketat itu bisa menahan laju pemudik yang belum mudik,    pemerintah harus menyiapkan kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran    mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa    dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta    mudik gratis yang tidak bisa pulang,&quot; tutur Djoko kepada Okezone.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2020/04/25/63372/323378_medium.jpg&quot; alt=&quot;Polisi Imbau Awak Bus dan Penumpang Tidak Mudik&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Di lain sisi, kendaraan logistik wajib mendapat pengawalan khusus,    karena sudah terjadi perampokan truk bawa barang di jalan raya. Meskipun    tidak ada pengawasan terhadap kendaraan barang over dimession over    loading (ODOL) oleh aparat penegak hukum, karena keterbatan SDM    Perhubungan dan Kepolisian, pemilik barang dan pengusaha truk jangan    terlibat ODOL.
Menurutnya, pelaku angkutan logistik harus  menaati aturan-aturan   tentang pemuatan. Harus diberikan sanksi tegas  jika masih ada oknum   pelaku angkutan logistik yang masih ODOL.
&quot;Melarang mudik sangat memberatkan bagi pengusaha angkutan umum darat    (bus antar kota antar privinsi/AKAP, antar jemput antar provinsi/AJAP    atau travel, bus pariwisata dan taksi reguler) dan sebagian angkutan    perairan. Berikanlah bantuan insentif dan kompensasi bagi pengusaha  dan   pekerja transportasinya. Tujuannya, agar tidak ada satupun  perusahaan   angkutan umum yang gulung tikar nantinya. Yang rugi juga  kelak   pemerintah jika banyak perusahaan angkutan umum yang gulung  tikar,&quot;   tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
