<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online</title><description>Kementerian Perdagangan menutup ratusan akun pedagang online atau daring.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205035/kemendag-tutup-ratusan-akun-pedagang-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205035/kemendag-tutup-ratusan-akun-pedagang-online"/><item><title>Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205035/kemendag-tutup-ratusan-akun-pedagang-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/04/26/320/2205035/kemendag-tutup-ratusan-akun-pedagang-online</guid><pubDate>Minggu 26 April 2020 11:29 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/04/26/320/2205035/kemendag-tutup-ratusan-akun-pedagang-online-BKhGIu7002.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Belanja Online (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/04/26/320/2205035/kemendag-tutup-ratusan-akun-pedagang-online-BKhGIu7002.jpg</image><title>Belanja Online (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perdagangan menutup ratusan akun pedagang online atau daring. Penutupan dilakukan dalam rangka pengawasan perdagangan online untuk melindungi konsumen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar   (marketplace). Selama pengawasan dilakukan, kemendag menjaring 169 pedagang yang menjual alat  kesehatan  berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.
Baca Juga: Kemendag Relokasi Anggaran Rapat hingga Perjalanan Dinas hingga Rp731 Miliar
&amp;ldquo;Secara total terdapat 312 akun pedagang daringdi  semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup  (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant),&quot; kata Direktur  Jenderal Perlindungan  Konsumen  dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono dilansir dari laman Kemendag, Minggu (26/4/2020).
Dia menjelaskan, perusahaan atau mereka  yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan  menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di  atas harga  eceran  tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No.7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 danbahkan Undang-Undang  Perdagangan  No. 7 Tahun 2014.
&amp;nbsp;
Veri merincikan 312 pedagang yang terkena sanksi antara lain, yang menjual produk alat kesehatan yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).
&amp;ldquo;Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daringdi  8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak  goreng (terkait  harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang  daring bawang putih (terkait  harga) di 5 lokapasar,  dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR  (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar.
Adapun pengawasan terkait dengan harga juga  dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang  (re-packing) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perdagangan menutup ratusan akun pedagang online atau daring. Penutupan dilakukan dalam rangka pengawasan perdagangan online untuk melindungi konsumen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar   (marketplace). Selama pengawasan dilakukan, kemendag menjaring 169 pedagang yang menjual alat  kesehatan  berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.
Baca Juga: Kemendag Relokasi Anggaran Rapat hingga Perjalanan Dinas hingga Rp731 Miliar
&amp;ldquo;Secara total terdapat 312 akun pedagang daringdi  semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup  (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant),&quot; kata Direktur  Jenderal Perlindungan  Konsumen  dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono dilansir dari laman Kemendag, Minggu (26/4/2020).
Dia menjelaskan, perusahaan atau mereka  yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan  menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di  atas harga  eceran  tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No.7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 danbahkan Undang-Undang  Perdagangan  No. 7 Tahun 2014.
&amp;nbsp;
Veri merincikan 312 pedagang yang terkena sanksi antara lain, yang menjual produk alat kesehatan yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang daring di 8 lokapasar).
&amp;ldquo;Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daringdi  8 lokapasar, 52 pedagang daring minyak  goreng (terkait  harga) di 8 lokapasar, 38 pedagang  daring bawang putih (terkait  harga) di 5 lokapasar,  dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR  (tidak sesuai peruntukan) di 1 lokapasar.
Adapun pengawasan terkait dengan harga juga  dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang  (re-packing) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial.</content:encoded></item></channel></rss>
